POJOKSATU.ID - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Permohonan itu disampaikan melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026).

“(Memohon majelis hakim untuk menjatuhkan putusan) membebaskan Nurhadi dari segala dakwaan,” ujar salah satu pengacara Nurhadi saat membacakan duplik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/3/2016).

Dalam pembacaan duplik, pihak Nurhadi menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.

Baca Juga: TPG THR 100 Persen Belum Cair di Banyak Daerah, Ini Fakta Regulasi Terbaru 2026 dan Solusi Agar Hak Guru Tidak Terlambat Lagi

Bahkan, mereka meminta agar Nurhadi segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Kuasa hukum juga menyoroti langkah jaksa yang menyampaikan replik secara tertulis. Menurut mereka, hal tersebut menunjukkan adanya keraguan dalam menyusun tuntutan terhadap Nurhadi.

Tak hanya itu, pihak pembela meminta agar seluruh hak Nurhadi dipulihkan, termasuk pengembalian barang bukti yang dinilai tidak terkait dengan perkara.

Baca Juga: KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Akui Keputusan Picu Kekecewaan Publik

Mereka juga menolak tuntutan pembayaran uang pengganti yang diajukan jaksa.

Menurut kuasa hukum, seluruh transaksi yang dipermasalahkan dalam dakwaan merupakan aktivitas bisnis yang sah.

Transaksi tersebut disebut dilakukan oleh menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan tidak berkaitan langsung dengan kliennya.

Baca Juga: Selat Hormuz dan Ancaman Krisis Global, Pemerintah Indonesia Kejar Minyak Alternatif demi Tahan Harga BBM

Mereka juga membantah tudingan bahwa Nurhadi menerima suap sebesar Rp35 miliar dari pihak swasta.

Bahkan, disebutkan bahwa status Nurhadi sebagai pejabat justru dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa sepengetahuannya.

Selain itu, Nurhadi diklaim telah mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya, yang berasal dari penghasilan resmi serta usaha penangkaran sarang walet.

Dalam persidangan, disebut tidak ditemukan aliran dana antara Nurhadi dan pihak lain yang dituduhkan.

Baca Juga: DPR Mulai Pangkas Jatah BBM Pejabat Eselon I hingga III, Imbas Kebijakan Hemat Energi di Tengah Tekanan Global

Meski demikian, jaksa sebelumnya menuntut Nurhadi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp137 miliar. Jaksa meyakini Nurhadi tidak dapat membuktikan sumber kekayaannya secara sah.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai tidak sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Putusan majelis hakim kini menjadi penentu akhir nasib Nurhadi.***