POJOKSATU.id, JAKARTA— Eks Pejabat Tinggi KemenPAN RB Alex Denni telah 11 tahun tak dieksekusi terkait kasus korupsi bidang Telkom tahun 2003 lalu.
Alex Denni ditangkap Kejari Kota Bandung setelah 11 tahun bebas dengan status terpidana atas kasus korupsi proyek pengadaan jasa konsultan analisa jabatan atau distinct job manual (DJM) PT Telkom 2003.
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zaenar Rohman angkat bicara soal kejanggalan ini. Zaenar menyinggung perlunya evaluasi aparat penegak hukum kejaksaan dan MA.
“Kenapa? Ada sebuah perkara salinan putusan kasasi baru dikirim 11 tahun kemudian," kata Zaenur, Senin (22/7/2024).
Baca Juga: Wali Kota Denpasar Temui Abdullah Azwar Anas Soal Pegawai Honorer, Hasilnya Malah Begini Saja
Meski sudah vonis di 2003, Alex Denni bisa besas dan bisa menduduki beberapa jabatan mentereng di pemerintahan.
Zaenur melihat ada potensi maladministrasi dalam peristiwa ini. Apakah berkasnya hilang atau tercecer atau seperti apa.
Di sisi lain, dengan mencuatnya kasus ini membuat Zaenur bertanya-tanya. Apakah pihak kejaksaan sudah berkomunikasi dengan MA atau belum.
"Tapi di lain sisi saya juga bertanya-tanya, kenapa pihak kejaksaan, apakah sudah menanyakan atau belum. Berkirim surat ke MA mengenai putusan kasasinya, kan perkara diajukan kasasi 250 hari putus," katanya.
Kasus ini musti menjadi pembelajaran. Baik oleh kejaksaan maupun Mahkamah Agung.
Baca Juga: Bergaya Klasik Modern, Fazzio Hybrid Connected Bentuk Ekspresi Anak Muda
"Perlu dilakukan review ke belakang apakah ini human error, apakah ini kesalahan teknis, atau apakah di sini ada pelanggaran. Itu harus dilakukan pemeriksaan agar yang seperti ini tidak terjadi ke depan," jelasnya.
Diketahui, Alex Denni ditangkap pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, setelah hendak melakukan perjalanan ke luar negeri.
Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Afrianto mengatakan, Alex Denni sebelumnya telah divonis PN Bandung pada 2007 dengan hukuman 1 tahun kurungan penjara.
Meski melakukan perlawanan hingga ke tingkat kasasi pada 2013, upaya yang dia lakukan tetap saja berakhir dengan sia-sia.
"Kami mendapat informasi dari pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta bahwa terpidana atas nama Alex Denni telah diamankan pihak imigrasi. Setelah diamankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diproses eksekusi di Kejari Kota Bandung," katanya, Jumat (19/7/2024).
Berdasarkan putusan kasasi yang bersangkutan dinyatakan bersalah, dan sebenarnya sudah ada upaya melakukan eksekusi dari pihak eksekutor Kejari Kota Bandung.
Sebanyak 3 kali telah dipanggil, tapi yang bersangkutan mangkir. Oleh karena itu dilakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dan pihak Imigrasi (Bandara) Soekarno-Hatta berhasil mengamankan yang bersangkutan. ***




