POJOKSATU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menjeratnya sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan pada Kamis (12/3/2026). Ia akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Baca Juga: Putin Akhirnya Turun Tangan! Rusia Kirim Bantuan ke Iran di Tengah Ketegangan Timur Tengah
Selain melakukan penahanan, KPK juga menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Nilai total aset yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa aset yang disita terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti.
Baca Juga: Bahlil Akui Panic Buying BBM di Sejumlah SPBU, Padahal Stok Nasional Disebut Aman 23 Hari
“KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Ia merinci, penyitaan tersebut meliputi uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah. Di antaranya uang sebesar 3,7 juta dolar Amerika Serikat, Rp22 miliar dalam bentuk rupiah, serta sekitar 16.000 riyal.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita empat unit kendaraan serta lima bidang tanah dan bangunan yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Baca Juga: Pelangi di Mars, Film Sci-Fi Keluarga Indonesia tentang Anak yang Lahir di Planet Mars
Dalam proses penyelidikan, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara akibat kasus ini.
Hasil audit sementara menunjukkan angka kerugian negara yang cukup besar.
Menurut Asep, BPK memperkirakan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang merupakan program penting bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga: 6 Ide Outfit Lebaran 2026 yang Stylish dan Nyaman, dari Gamis Armani Silk hingga Hanbok
Setiap tahun, ribuan jemaah menunggu kesempatan untuk berangkat menunaikan ibadah haji melalui kuota resmi pemerintah.
KPK menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan profesional guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.***




