POJOKSATU.id - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 kembali memanas setelah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 16 Desember 2025.

Ia datang ke Gedung Merah Putih sekitar pukul 11.40 WIB dan langsung menuju ruang pemeriksaan tanpa mengucapkan satu kalimat pun kepada awak media.

Kedatangan Yaqut hari itu menjadi sorotan besar publik. Pasalnya, ini bukan pemanggilan pertama.

Baca Juga: Aman Berkendara, Ini Batasan Penggunaan Box Motor yang Perlu Diperhatikan

Yaqut sebelumnya telah diperiksa pada 1 September 2025 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.

Fakta bahwa ia kembali dipanggil memperlihatkan bahwa penyidikan memasuki fase sensitif.

 

Kuota Tambahan 20 Ribu Jemaah Jadi Pangkal Masalah

Baca Juga: PNS Dapat Libur Panjang Akhir Tahun Total 4 Hari Berturut-turut, Ini Jadwal Resmi Desember 2025

Masalah bermula ketika Indonesia menerima tambahan kuota haji sebanyak 20.000 pada 2024.

Secara aturan, pembagian kuota haji sudah diatur dalam Undang-Undang Ibadah Haji, termasuk ketentuan bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota.

Namun dalam praktiknya, kuota tambahan itu justru dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus, sebuah kebijakan yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Baca Juga: Aman Berkendara, Ini Batasan Penggunaan Box Motor yang Perlu Diperhatikan

Di titik ini KPK bergerak. Penyidik mendalami dugaan adanya kepentingan tertentu yang diuntungkan melalui pembagian kuota haji khusus yang jumlahnya membengkak.

Beberapa biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkuat fokus penyidikan.

BPK menemukan ketidaksesuaian pengisian kuota, jemaah yang berangkat tanpa memenuhi syarat baru, serta pengelolaan yang tidak selaras dengan peraturan.

Dalam perhitungan awal, potensi kerugian negara disebut bisa mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Langkah Mengejutkan, Diminta 10 Ribu Hektare, Prabowo Serahkan 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah Aceh

 

Diperiksa Lagi, Status Yaqut Masih Saksi

Meski publik berspekulasi, hingga pemeriksaan terbarunya Yaqut masih berstatus saksi.

KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Aman Berkendara, Ini Batasan Penggunaan Box Motor yang Perlu Diperhatikan

Namun pemeriksaan kedua menandakan penyidikan terus berkembang.

KPK juga sebelumnya telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut dan beberapa pihak terkait pada Agustus 2025.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik sedang memperkuat konstruksi kasus.

Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama PNS Desember 2025

Sumber internal KPK menyebutkan bahwa pemanggilan lanjutan terhadap Yaqut sangat penting untuk mengurai detail bagaimana kuota tambahan dibagi.

Siapa pengambil keputusan final, dan pihak mana yang paling diuntungkan.

 

Publik Menunggu Babak Baru Kasus Haji

Kasus kuota haji ini menjadi salah satu penyidikan terbesar di sektor layanan publik beberapa tahun terakhir.

Besarnya jumlah kuota yang dipermasalahkan dan tingginya potensi kerugian negara membuat perhatian publik semakin tajam.

Baca Juga: Aman Berkendara, Ini Batasan Penggunaan Box Motor yang Perlu Diperhatikan

Pemeriksaan Yaqut pun memicu diskusi luas, mulai dari kalangan praktisi hukum, organisasi haji, hingga masyarakat yang masih menunggu antrean keberangkatan haji bertahun-tahun.

Hingga artikel ini ditulis, KPK belum memberikan keterangan resmi tentang hasil pemeriksaan terbaru Yaqut.

Namun penyidik memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan akan menyampaikan perkembangan ketika waktunya tiba.

Baca Juga: PNS Dapat Libur Panjang Akhir Tahun Total 4 Hari Berturut-turut, Ini Jadwal Resmi Desember 2025

Yang jelas, pemeriksaan kedua ini menandai bahwa skandal kuota haji 20 ribu jemaah belum berakhir.

Bahkan, kasus ini diprediksi memasuki babak baru dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.***