POJOKSATU.id, JAKARTA— Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut kembali ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) sejak Selasa (24/3).
Gus Yaqut sempat berstatus tahanan rumah atau bisa berlebaran di rumah usai KPK memberikan izin sejak Kamis (19/3).
Gus Yaqut tiba di gedung KPK Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 10.32 WIB dengan berpakaian biasa tanpa rompi tahanan.
“Alhamdulillah saya bisa sungkem sama ibu saya,” kata Yaqut saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK, Selasa.
Baca Juga: Kritik Pedas Usai KPK Izinkan Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Pengamat: Tak Lazim Dilakukan KPK
Pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas ini merupakan yang kedua sejak ia pertama kali ditahan oleh KPK pada Kamis (12/3/2026).
Sepekan kemudian, tepatnya Kamis (19/3/2026), status penahanannya sempat dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Namun KPK baru mengumumkan status pengalihan itu pada Sabtu (21/3/2026) atau satu Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Senin malam, mengatakan, Gus Yaqut kembali dialihkan menjadi tahanan rutan per Senin (23/3/2026).
Baca Juga: Gus Yaqut Batal Tahanan Rumah, KPK Sedang Proses Pengalihan Kembali ke Tahanan Rutan
KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Yaqut dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK.
Setelah pengalihannya diumumkan, Yaqut tidak langsung digiring ke Rutan KPK karena perlu diperiksa kesehatannya terlebih dahulu.
Pengalihan status tahanan Gus Yaqut menjadi tahanan rumah ini sempat menuai sorotan kritis di publik, sebab KPK dianggap menurunkan wibawanya sendiri.***




