POJOKSATU.id, JAKARTA – Eks Kepala PPATK Yunus Husein menilai indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) cukup kuat di kasus mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini menilai salah satu indikasi itu adanya penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan yang bersangkutan.
Menurut Yunus, terdapat sejumlah indikator yang lazim digunakan dalam analisis dugaan TPPU. Dia pun membeberkan tiga indikator bahwa TPPU ini cukup kuat di kasus Febrie.
Pertama, nilai aset yang dimiliki terlalu besar dan tidak sesuai dengan profil tersangka sehingga terdapat ketidakseimbangan antara kekayaan dan profilnya.
Baca Juga: Paket Roaming
Lebih lanjut Yunus Husein mengatakan, indikasi kedua, dugaan penyimpanan hasil tindak pidana dalam bentuk aset tanpa nama (anonymous asset) yang menurutnya merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam praktik pencucian uang.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," ujarnya, Sabtu (18/7/2026).
Sementara indikasi ketiga, dugaan penyembunyian aset melalui nama pihak lain maupun yayasan yang dikendalikan oleh yang bersangkutan sebagai beneficial owner juga menjadi indikator yang patut didalami oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, aspek pelaporan kekayaan juga tidak boleh diabaikan. Apabila aset tersebut benar merupakan milik pribadi, maka seharusnya tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak.
Baca Juga: Boyamin Ungkap Pemeriksaan Febrie Adriansyah Tak Harus Izin Presiden, Maklumi Hotman Bela Klien
"Kalau memang aset itu milik pribadi, mengapa tidak dilaporkan dalam LHKPN maupun SPT Pajak," ucapnya.
Yunus juga menyoroti ditemukannya valuta asing dalam temuan tersebut. Ia mengingatkan bahwa alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah, sehingga keberadaan mata uang asing dalam jumlah tertentu dapat menjadi salah satu indikator yang perlu ditelusuri lebih lanjut dalam konteks penyidikan.
Dia menilai lokasi penyimpanan aset juga menjadi perhatian. Dimana penyimpanan uang atau aset di dalam brankas yang disembunyikan di balik tembok merupakan cara yang tidak lazim dan dapat menjadi petunjuk dalam penelusuran dugaan TPPU.
"Disimpan di tempat yang tidak wajar atau tidak lazim, yakni di dalam brankas yang tersembunyi di balik tembok," pungkasnya.***




