POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) era Presiden Jokowi atau periode 2015-2016, Sutiyoso, mendukung Wapres Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya.
Sebagai Purnawirawan TNI berpangkat Letnan Jenderal, Sutiyoso mendukung penuh tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang salah satunya mengusulkan pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Menurut mantan Gubernur DKI Jakarta dua periode ini, nasib bangsa ini dipertaruhkan andai Presiden Prabowo sakit atau berhalangan tetap, maka otomatis Gibran yang jadi Presiden.
Baca Juga: Ketua MPR Tolak Mentah-mentah Usulan Wapres Gibran Dicopot, Jelaskan Prosesnya dari A hingga Z
"Kita doakan 08 (Prabowo) selamat, sehat, bahkan satu periode lagi. Tapi andai kata amit-amit 08 berhalangan tetap, siapa jadi presiden? Ya otomatis wakil presiden, itu konstitusi kita," kata Sutiyoso dalam Youtube Hersubeno Point dilihat, Sabtu (26/4/2025).
"Dengan model kayak gitu apa cukup menangani masalah negara yang sangat kompleks. Nasib bangsa ini dipertaruhkan," tegas Sutiyoso lagi.
Menurut Sutiyoso, dengan berbekal pengalaman sangat minim dan usia terbilang muda, Gibran belum mampu memimpin negara sebesar Republik Indonesia.
Dia sangat ragu akan kemampuan Gibran yang hanya 2 tahun menjabat sebagai walikota di Solo Jawa Tengah.
Baca Juga: Wiranto Beberkan 4 Alasan Prabowo Belum Respon Langsung Soal Tuntutan Wapres Gibran Diganti
Setelah dua tahun memimpin Solo, Gibran maju Pilpres 2024 mendampingi Prabowo Subianto secara kontroversial.
"Cuma dua tahun memimpin Solo yang homogen tentu tantangannya sedikit dan pengalamannya. Tiba-tiba langsung nasional," tegas Sutiyoso.
Teringat Pesan Jokowi
Di sisi lain, Sutiyoso mengaku teringat kata-kata Jokowi yang bilang anak-anaknya tidak tertarik masuk dunia politik karena sebelumnya mereka jual martabak, pisang goreng dan lainnya.
"Mereka jual martabak, pisang goreng, konon katanya sukses," kata Sutiyoso.
Namun di tengah jalan saat Jokowi menjabat presiden, Gibran malah ikut Pilkada Solo dan menang.
Sementara menantu Jokowi yaitu Bobby Nasution maju di Pilkada Medan dan juga menang. Bobby juga menang Pilgub Sumut 2024 atau di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Jokowi.
Baca Juga: Siapa Windy Idol? Tersangka Kasus TPPU Sempat ‘Short Time’ dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
"Tetapi tiba-tiba masuk politik, Walikota Solo, Walikota Medan," kata Sutiyoso.
Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Diketahui, beredar dalam bentuk surat delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI di laman media sosial sejak beberapa hari lalu.
Selain tanda tangan mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno, ada nama Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Dalam surat itu juga disebut ada 103 purnawirawan berpangkat jenderal yang setuju, 73 purnawirawan laksamana, 65 purnawirawan marsekal serta 91 purnawirawan kolonel, yang mengaku setuju dengan poin-poin tuntutan itu.
Berikut delapan tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut :
Pertama, kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.
Kedua, mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Ketiga, menghentikan Program Strategis Nasional (PSN) PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.
Keempat, menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya.
Kelima, pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.
Keenam, melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden RI ke-7, Joko Widodo.
Ketujuh, mengembalikan Polri pada fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di bawah Kemendagri.
Kedelapan, mengusulkan pergantian Wakil Presiden (Wapres) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.***




