POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro membela diri. Satu koper narkoba berbagai jenis didapat saat menjabat sebagai Wakil Kepala Satuan (Wakasat) Serse Polres Metro Jakarta Utara.
Didik seolah menepis info berkembang di publik narkoba tersebut dari bandar narkoba Koko Erwin saat dia menjabat sebagai Kapolres Bima Kota.
Dalam sidang etik atau sidang Kode Etik Kepolisian (KEK), disebutkan bahwa asal-usul narkotika yang ditemukan dalam koper putih di rumah Polwan Aipda Dianita Agustina, berasal dari Didik saat menjabat Wakasat Serse.
Baca Juga: Istri Mantan Kapolres Bima Kota dan Polwan Aipda Dianita Positif Narkoba, Keduanya Tidak Ditahan
“Jadi narkotika dan psikotropika yang ada di koper tersebut, itu beliau menyampaikan bahwa itu diperoleh pada saat beliau menjadi Wakasat Serse Jakarta Utara,” ujar Kuasa hukum Didik, Rofiq Ashari di sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri, Kamis (19/2/2026) dikutip dari Kompas TV.
Menurut Rofiq, Didik mengklaim barang tersebut merupakan barang yang tidak bertuan dan tidak tercatat sebagai barang bukti perkara.
“Yang menurut beliau itu barang-barang yang tidak bertuan. Yang memang tidak terpakai. Tidak disita dan tidak menjadi barang bukti di pengadilan,” katanya.
Baca Juga: Ramai Diperbincangkan Publik, Plh Kapolres Bima Kota AKBP Catur Dicopot Usai Satu Pekan Menjabat
Dalam kesempatan yang sama, Rofiq juga mengungkap bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak 2019 dan satu koper narkoba itu untuk konsumsi pribadi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq.
Diketahui Majelis Sidang KKEP Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada Didik pada Kamis (19/2/2026).
Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, yang telah dijalaninya.***




