POJOKSATU.id, JAKARTA-- Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai kasus hujatan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi tak bisa diproses secara pidana.

Sekalipun, kata Jenderal Purnawirawan Polri ini, Rocky Gerung dikenakan Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi.

"Gak ada yang bisa dihukum kalau gak ada aturannya. Tapi kan bisa dikenakan Undang-undang ITE," kata Susno dikutip dari akun instagram @kabarnegri, Sabtu 12 Agustus 2023.

Purnawirawan jenderal bintang tiga ini menyebut, bila Rocky dikenakan Undang-undang ITE, tentu hal tersebut akan menimbulkan banyak spekulasi.

Baca Juga: Terinspirasi Sosok Ganjar, Sukarelawan Srikandi Sumut Gelar Jelajah Sejarah Sigale-Gale

Terlebih, publik akan menilai jeratan hukum Rocky itu merupakan kriminalisasi hukum.

"Itukan Undang-undang ITE, UU karanjang sampah. Nanti reaksi orang- orang mencari-cari dan kriminalisasi," tegasnya.

Karena itu, Susno menilai pihak-pihak yang kepanasan terhadap hujatan Rocky Gerung itu diduga hanya orang-orang kepanasan mencari-cari muka di depan presiden.

"Hanya kepanasan. Entah kepanasan benar, entah kepanasan cari muka ke presiden. Tapi jelas ya tidak bisa dihukum," tegasnya.

Baca Juga: Koalisi Prabowo Makin Gemuk, Hashim Klaim 6 Partai Mendukung, 2 Partai Lagi Menunggu

Selain itu, Susno mengatakan sangat sulit bila Rocky Gerung dikenakan pasal penghinaan terhadap presiden, karena pasal tersebut sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal apa yang akan dikenakan terhadap Rocky Gerung terhadap penghinaan pribadi presiden atau sejenisnlah. Dula ada pasalnya, sekarang sudah cabut pasal itu oleh MK," ujarnya.

Rocky Gerung telah resmi dlaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus penghinaan Presiden Jokowi.

Laporan terhadap Rocky Gerung dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan laporan sudah langsung diterima penyidik Polda Metro Jaya.

Laporan tesebut teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal 31 Juli 2023.

Kini laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri. Tercatat Polri telah menerima tambahan jumlah laporan polisi kasus dugaan penyebaran berita bohong oleh pengamat politik Rocky Gerung.

Semula ada 13 laporan pada Jumat pekan lalu, kini hingga Kamis kemarin ada 25 laporan.***