POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Jampidsus Febrie Adriansyah melawan. Dia menganggap penahanan yang dilakukan Kejagung belum cukup bukti atas kasus yang menjeratnya.
Alhasil, Febrie dibawa pakai mobil tahanan dengan tangan tak diborgol. Dia juga diduga tak mau mengenakan rompi tahanan warna orange ciri khas tahanan Kejagung.
Diketahui, Febrie Adriansyah selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 23.02 WIB.
Pemeriksaannya dimulai sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (24/7) atau diperiksa selama 10 jam.
Baca Juga: Ditunggu Tak Nongol, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Larut Malam, Dibawa ke Rutan KPK
Saat dibawa ke mobil tahanan di depan Gedung Utama Kejagung, Febrie sempat memberi pernyataan singkat kepada wartawan saat digiring ke dalam mobil tahanan.
"Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi ya,” katanya.
Dia menganggap penahanannya di kasus dugaan korupsi dan TPPU ini belum cukup bukti untuk dilakukan penahanan.
“Sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Febrie.
Penahanan dilakukan setelah Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Hingga Larut Malam, Dua Mobil Tahanan Disiapkan Saat Febrie Adriansyah Belum Keluar dari Kejagung
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jumat (24/7) saat diwawancarai wartawan sambil berjalan.
Febrie digiring ke dalam mobil tahanan Kejaksaan tanpa menggunakan rompi tahanan kejaksaan dan tanpa tangan diborgol.
Diketahui, Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi KPK, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan pihaknya lupa memberikan rompi tahanan kepada Febrie karena terburu-buru.
Rudi pun menyampaikan permohonan maaf.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf, karena buru-buru juga, sudah malam," kata Rudi, dalam program Breaking News di salah satu TV nasional, Jumat malam, 24 Juli 2026.
KPK Terima Penahanan Febrie
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerima penitipan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Febrie akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menegaskan, penahanan maupun proses penyidikan terhadap tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung.
KPK hanya memberikan dukungan melalui fungsi koordinasi dan supervisi, agar penanganan perkara berjalan secara efektif.
"Kegiatan koordinasi dan supervisi ini tentunya berpedoman pada Undang-Undang 19/2019, di mana salah satu tugas dan kewenangan KPK adalah melakukan koordinasi dan supervisi kepada instansi yang punya kewenangan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Budi Prasetyo.***




