POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung ST Burhanudin sejak 31 Juli 2026.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, Febrie dinonaktifkan sementara sebagai jaksa hingga perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Benar saat ini FA (Febrie) sudah diberhentikan sementara sambil menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht," ujar Anang saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).
Baca Juga: Desas Desus Kapolri Jenderal Sigit Diganti, Ketua Komisi III DPR RI : Tidak Benar
“Karena statusnya sebagai tersangka,” ungkap dia.
Anang menambahkan bahwa tindakan penonaktifan terhadap tersangka merupakan penegakan aturan internal yang berlaku di lingkungan Kejaksaan.
"Jaksa Agung yang memberhentikan. Karena status tersangka, dalam ketentuan diatur. Per 31 Juli," jelas Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dan dugaan korupsi.
Febrie awalnya dijerat atas dugaan korupsi dan TPPU pada perkara PT Asabri bersama seorang pengusaha bernama Don Ritto.
Selain perkara Asabri, Kejagung juga menjerat Febrie serta tersangka lain bernama Nurman Herin dalam kasus dugaan TPPU terkait penyitaan barang bukti emas 74 kilogram dan uang tunai Rp 476 miliar.
Penyidik tim 9 Kejagung juga masih memproses dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU di PT PLN.***



.webp)
