POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Asabri dan kasus lainnya.

Selain Febrie, Kortastipidkor Polri lebih dulu menetapkan DR sebagai tersangka dalam kasus ini. Dan DR ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat 10 Juli 2026.

“Kita sudah mendapatkan dua tersangka saat ini saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi,” ujar Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto dalam jumpa pers bersama Komisi III DPR RI dan Kejagung, Sabtu (11/7/2026).

Baca Juga: Sosok Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Kejagung, Jamwas Ikut Menangani Kasus Asabri

“Kemudian kita juga sudah menetapkan saudara FA sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dan atau perkara pencucian uang penanganan hukum oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” jelasnya lagi.

Disebutkan Irjen Totok, terhadap DR sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Disebutkan juga pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan kepada 15 orang saksi terkait kasus ini.

Polisi juga sudah melaksanakan gelar perkara dan hasil gelar ini adalah penetapan dua tersangka saat ini.

Baca Juga: Komisi III DPR Kawal Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Febrie Adriansyah, Jaksa Polisi Diminta Kompak

Senada Plt Jampidsus Rudi Margono juga menyebutkan bahwa kasus ini sudah ada dua tersangka.

“Kami pada sore hari ini secara formil akan menerima penyerahan berkas,” kata Plt Jampidsus Rudi Margono di acara jumpa pers ini.

“Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka yaitu swasta dan yang kedua dari pihak pegawai negeri yaitu inisial F,” ujar Rudi.

“Untuk lebih detailnya nanti, Pak Kakortastidpikor yang akan menyampaikan terkait perkara yang dimaksud,” jelasnya.***