POJOKSATU.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2023 terkait penjaminan pemerintah untuk memperoleh pendanaan atas pembengkakan biaya selama masa konstruksi proyek kereta cepat.

Ekonom yang juga Direktur Indonesia Development and Islamic Studies (IDEAS) Yusuf Wibisono mengatakan penandatanganan PMK Nomor 89 Tahun 2023 telah membuat Indonesia benar-benar masuk jebakan utang China.

Pelaksanaan proyek kereta cepat Bandung-Jakarta, menurut Yusuf, telah jauh melenceng dari perencanaan.

Baca Juga: Ancam Rapper Offset, Suami Nicki Minaj 'Kenneth Perry' Jadi Tahanan Rumah

Awalnya digadang-gadang akan menguntungkan Indonesia, dan sepenuhnya menggunakan skema business to business, namun kini ternyata berbalik 180 derajat.

Proyek diperkirakan hanya akan menelan biaya USD 5,13 miliar, tanpa ada penjaminan pemerintah dan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tidak ada subsidi tarif, tidak ada kewajiban pemerintah untuk pembebasan lahan.

"Bahkan, jika ada pembengkakan biaya akan ditanggung oleh konsorsium yang 60 persen dimiliki Indonesia dan 40 persen milik China," ujarnya.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Syekh Muhammad Utsman, Pengasuh Ponpes Raudlatul Muta'allimin Doakan Ganjar Terpilih

Proyek ini juga kemudian diklaim mengalami pembengkakan biaya hingga USD 1,6 miliar, sehingga total biaya mencapai USD 6,73 miliar, lebih tinggi daripada proposal Jepang yang hanya USD 6,2 miliar.

Diketahui bahwa, pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung menuai banyak nada sumbang, hal ini karena Indonesia dinilai terkena jebakan utang China dan tak sedikit yang menuding hanya buang-buang uang saja.

Publik mempertanyakan perkara penjaminan utang pinjaman dari China menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Adik Perempuan Verrell Bramasta Jadi Korban Phisycal Bullying di Sekolah, Mata Bengkak Dilempar Batu

Dalam PMK tersebut dituliskan tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Berdasarkan beleid itu, disebutkan bahwa penjaminan pemerintah merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama pemerintah oleh menteri keuangan.

Baik secara langsung atau secara bersama dengan badan usaha penjaminan infrastruktur yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin kepada penerima jaminan.

Utang pemerintah tentu dimaksudkan untuk membiayai pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Indonesia Bakal Rugi Besar Jika Xinyi Group Batal Investasi di Pulau Rempang

Namun, utang Indonesia kepada China yang meningkat pesat dalam beberapa tahun terakhir juga disertai kekhawatiran akan adanya jebakan utang.

Oleh sebab itu, pemerintah diharapkan menyiapkan langkah mitigasi agar Indonesia tidak bernasib serupa dengan beberapa negara yang terjerat belitan utang seperti Uganda, Kenya, Sri Lanka, dan Pakistan.

Selama satu dasawarsa terakhir, utang Indonesia kepada China terus bertambah.

Berdasarkan data penelitian Center of Economic and Law Studies, utang luar negeri Indonesia dari ”Negeri Tirai Bambu” itu pada tahun 2022 mencapai 20,225 miliar dollar AS atau setara Rp 315,1 triliun.

Baca Juga: Kebon Jeruk Makin 'Sejuk' Gegara Lembur Cepot Juara

Padahal, satu dekade sebelumnya, utang Indonesia dari China tercatat di bawah 10 miliar dollar AS.

Pada Juli 2023, Bank Indonesia mencatat Utang Luar Negeri Indonesia per Juli 2023 naik menjadi 0.07 persen, dari 396,16 miliar dollar AS, menjadi 396,44 milliar dollar AS.

Perkembangan Utang Luar Negeri itu dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri untuk mendukung pembiayaan program dan proyek.

Secara total utang Indonesia dalam proyek Kereta Cepat mencapai Rp73,1 triliun. Maka, dengan asumsi bunga 3,4% dan tenor 30 tahun bisa dihitung estimasi besaran total utang kereta cepat yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Go Public, Halsey Resmi Berpacaran dengan Aktor Avan Jogia

Berdasarkan perhitungan itu, maka pemerintah wajib membayar utang kereta cepat selama 30 tahun mencapai Rp 75 triliun.

Masalah cost overrun dan penggunaan pinjaman dari China untuk membayarnya memunculkan komentar-komentar negatif masyarakat.

Hal tersebut diakui oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Budi Karya menyebut sejumlah pihak sempat keberatan dan mencurahkan omelan saat pembangunan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.***