POJOKSATU.id, Sumut- Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo dalam mengatasi bencana dan perubahan iklim, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi segera menindaklanjuti seluruh arahan tersebut.

"Kita akan segera menindaklanjuti arahan Presiden mengenai perubahan iklim ini. Kita akan persiapkan dengan baik, dimulai dari tanggap bencana hingga pasca bencana nantinya, dan kita pastikan Sumut siap dengan perubahan iklim ini," ucap Edy Rahmayadi.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Edy Rahmayadi usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana 2023 yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI yang berlangsung di Arena Jakarta International Expo Kemayoran Jakarta Utara, Kamis (2/3).

Rapat ini langsung dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang dihadiri seluruh Menteri Kabinet Indonesia Maju, Duta Besar, Gubernur, Bupati, Walikota, Panglima TNI dan Kapolri, Pangdam dan Kapolda, dan BPBD se-Indonesia.

Sebelumnya, Presiden RI Jokowi menyampaikan, saat ini dunia tengah mewaspadai perubahan iklim yang berpotensi meningkatkan frekuensi bencana, dimana Indonesia sendiri menempati tiga teratas paling rawan bencana.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Paparkan Inovasi Jabar Respons Perubahan Iklim

"Indonesia naik 81%, dari 1.945 bencana di tahun 2010 menjadi 3.544 bencana di tahun 2022, yang meliputi banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, gempa bumi serta bencana alam dan non alam lainnya," katanya.

Jokowi juga menekankan, tahap prabencana sangat penting untuk memitigasi risiko, serta meminimalisir korban dan kerugian akibat bencana. Hal ini dengan menyiapkan masyarakat, melalui edukasi, memberikan pelatihan-pelatihan langkah-langkah antisipasi dan lainnya.

Jokowi juga menekankan mengenai tata ruang dan konstruksi. Berkaitan dengan hal tersebut Presiden meminta jajaran terkait terutama Dinas Pekerjaan
Umum dan Badan Perencanaan Pembangunan di daerah untuk memperhatikan mengenai tata ruang dan konstukrsi yang ada di daerah.

Presiden juga meminta agar jajaran terkait memperhatikan peta kerawanan bencana dalam memberikan izin pendirian bangunan.

"Mestinya mulai diwajibkan agar masyarakat yang mendirikan bangunan itu konstruksinya diarahkan, yaitu konstruksi-konstruksi yang antigempa,” jelasnya. (TIK/pojoksatu)