POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama yang harus diwariskan kepada generasi mendatang.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Nisya Ahmad, dalam kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosperda) No. 4 Tahun 2023 tentang Lingkungan Hidup, yang digelar di Balai Desa Mekar Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Kamis (5/12/2024).

Menurut Nisya, kesadaran masyarakat terhadap regulasi perlindungan lingkungan hidup masih rendah.

"Indikasinya terlihat dari berbagai masalah, seperti perilaku membuang sampah sembarangan yang menyebabkan bencana banjir di beberapa wilayah Jawa Barat," ujarnya.

Dalam sosialisasi ini, Nisya membahas solusi atas isu lingkungan, termasuk pengelolaan limbah rumah tangga dan pabrik.

“Sehingga masyarakat juga harus tahu bahwa lingkungan hidup itu ada peraturannya juga dan bagaimana kita mencari solusi, terkait limbah-limbah pabrik ataupun rumah tangga agar dapat membuat lingkungan menjadi lebih baik,” tegasnya.

Nisya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak buruk di masa depan.

“Saya berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih sadar dan aware (waspada-red) untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup. Selain itu juga untuk meminimalisir adanya bencana alam,” tuturnya.

Ia juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dan limbah.

"Solusinya bukan hanya dari pemerintah atau perangkat daerah, tetapi keterlibatan semua elemen masyarakat harus mampu berkomitmen antara satu sama lain untuk memperhatikan masalah lingkungan hidup," jelasnya.

Nisya menutup dengan menegaskan bahwa menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama.

"Termasuk masyarakatnya sendiri pun juga harus sadar bahwa menjaga lingkungan adalah tugas kita bersama," pungkasnya.***