POJOKSATU.id, Kabupaten Bandung - DPRD Provinsi Jawa Barat menegaskan pentingnya edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat, baik mengenai kebijakan maupun layanan publik.
Salah satu langkah strategis adalah penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) agar masyarakat Jawa Barat lebih memahami aturan yang berlaku di daerahnya.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Agung Yansusan, ST., S.Ag., MUD., saat melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas).
Acara ini berlangsung di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Jumat (6/12/2024).
Agung menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai tugas dan fungsi DPRD, termasuk dalam hal pembuatan dan pengawasan pelaksanaan perda.
"Karena belum semua masyarakat mengetahui tugas dan fungsi dewan, dan kali ini saya menyampaikan Perda Trantibumlinmas agar masyarakat tahu hak dan kewajiban apa saja terkait perda itu," ujar Agung.
Agung juga berharap masyarakat dapat memiliki self-imune, atau daya tangkal diri, saat menghadapi persoalan yang menyangkut kepentingan umum, khususnya dalam bidang ketertiban dan perlindungan masyarakat.
"Saya harap mereka bisa mengakses sendiri perda yang sudah mereka ketahui. Ketika gangguan ketertiban ini berdampak terhadap masyarakat banyak, mereka bisa melaporkannya sesuai data pasal demi pasal dalam perda itu," tambahnya.
Selain itu, Agung menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan semacam ini yang dinilainya sangat penting untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat.
Dengan begitu, warga dapat lebih memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari Provinsi Jawa Barat.
"Tentu saya mengapresiasi program sosialisasi perda ini, karena program seperti ini dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk edukasi politik agar masyarakat lebih paham dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga Provinsi Jawa Barat," tutup Agung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat tidak hanya mengetahui peraturan yang berlaku, tetapi juga mampu memanfaatkan perda sebagai panduan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.***




