POJOKSATU.id - Setelah rumah produksi film dewasa di Srengseng Sawah, giliran Polres Metro Jakarta Selatan membongkat pesta s3ks.
Pesta s3ks tersebut digelar sebuah EO atau event organizer di sebuah apartemen di Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam pesta s3ks tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, termasuk dari pihak EO yang menyelenggarakan pesta asusila tersebut.
Baca Juga: Nasib 16 Pemeran Film Dewasa Produksi Karya Bintang Studio Ditentukan Pekan Ini, Artis dan Selebgam?
Total ada 4 orang yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut. Keempatnya adalah GA, YM, JF, dan TA.
Mirisnya, 2 dari 4 orang tersebut adalah pasangan suami istri. Keduanya adalah GA dan YM.
"Dari pelaku yang kami tangkap ada pasangan suami istri," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, Selasa (12/9/2023).
Baca Juga: Lagi, Benny Rhamdani Desak Polri Tetapkan Rocky Gerung Tersangka, Dia Digerakkan Kekuatan Luar
Berdasarkan pemeriksaan, sang suami mengungkap pengakuan kepada penyidik.
"Si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain dan bersama istrinya dia nggak merasa bahagia, dia nggak merasa happy ending," beber Bintoro.
Selain mengamankan 4 pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya alat kontrasepsi dan ponsel para pelaku.
"Ada juga alat pesta untuk seks dan selanjutnya ini alat bantu dan juga handphone dari para pelaku," tuturnya.
Sementara, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sejumlah orang yang diamankan salah satunya dari pihak event organizer (EO)
"Ada dari EO yang diamankan (saat penggerebekan)," ujar Ade Ary.
Ade Ary mengungkap, kasus ini terungkap berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat yang langsung menyampaikan kepada dirinya melalui pesan singkat.
Baca Juga: Ngeri-ngeri Sedap, Ternyata Nasdem Masih Menunggu Sikap PKS Soal Duet Anies-Cak Imin
"Ada yang WA ke saya, dia ngasih tahu pak ini ada pesta seks di sini. Kemudian saya perintahkan kasat reskrim untuk selidiki, ternyata benar," ujar dia.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.
VIDEO ROCKY GERUNG BLAK BLAKAN
"Ancaman hukuman untuk 4 tersangka pidana penjara paling lama 12 tahun," tandas Kombes Ade Ary Syam Indradi.***




