POJOKSATU.id, BEKASI – Terdakwa Ecky Listiantho lolos dari hukuman mati terkait kasus mutilasi di Bekasi dengan korban Angela Hendriati beberapa waktu lalu.
Ecky Listiantho divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati di Bekasi. Pihak keluarga Angela tak terima dan mengaku kecewa pada hakim.
Kakak Angela, Turyono, saat dihubungi wartawan, Senin (18/9/2023) mengatakan, sebagai kakak kandung, tentu dia kecewa atas vonis ini.
“Iya yang saya tangisin adik saya, saya akan kecewa hukuman tidak sesuai dengan harapan keluarga," katanya.
"Hanya mati hukumannya yang paling pantas karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi. Sebagai kakak kandung, saya tidak menerima hal itu," imbuhnya lagi.
Menurut Turyono, Ecky Listiantho pantas dihukum mati. Sebab, perbuatan Ecky membunuh dan memutilasi Angela sangatlah keji.
Turyono menambahkan, pihaknya akan berkomunikasi dengan jaksa untuk bisa melakukan banding terkait hukuman tersebut.
"Saya akan mengajukan, saya akan lihat dulu minggu depan ada sidang lanjutan dari pihak Jaksa banding atau nggak,” katanya.
“Yang jelas saya kecewa, terus terang karena harapan saya hukuman mati yang paling pantas untuk pelaku," tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listiantho.
Ecky Listiantho dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan dan menyembunyikan kematian Angela Hendriati.
Vonis Ecky Listiantho ini dibacakan oleh majelis hakim PN Cikarang dalam sidang yang digelar Senin (18/9/2023).***




