POJOKSATU.id, Jakarta - Sejumlah pakar hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) mengungkapkan berbagai kejanggalan dalam putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasus korupsi yang menjerat Mardani H. Maming.

Melalui sebuah pendapat hukum, mereka melayangkan kritik tajam atas proses peradilan yang dianggap tidak adil bagi mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.

Pendapat hukum ini ditandatangani oleh Aristo Pangaribuan, S.H., LL.M., Ph.D., Abdul Toni, S.H., M.H., Ir. Ludwig Kriekhoff, S.H., M.Kn., Puspa Pasaribu, S.H., M.Kn., dan Maria Dianita Prosperiani, S.H., yang menyoroti beberapa poin penting, seperti ketidakjelasan pertimbangan hakim dalam unsur “menerima hadiah,” penggunaan bukti yang dinilai tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang terlalu rendah.

Para pakar menyebut bahwa hakim cenderung mengabaikan fakta yang menguntungkan terdakwa dan lebih mengutamakan aspek yang berpihak pada Penuntut Umum, sehingga berisiko menghasilkan putusan keliru.

“Hakim seakan-akan terlalu mengandalkan kesimpulan jaksa tanpa menganalisis seluruh bukti yang ada,” ungkap Aristo Pangaribuan, Ketua LKBH-PPS FH UI.

Hal ini, menurut para pakar, mengindikasikan ketidakadilan dalam proses peradilan yang seharusnya objektif.

Mengingat temuan-temuan tersebut, para ahli mendukung langkah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Mardani H. Maming.

Menurut mereka, PK ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengoreksi kesalahan-kesalahan hukum dalam putusan terdahulu.

“Kami berharap MA dapat mengabulkan PK ini dan meninjau ulang perkara secara menyeluruh,” ujar Abdul Toni.

Implikasi Kasus Terhadap Peradilan di Indonesia

Kasus ini tidak hanya berdampak pada individu Mardani H. Maming, tetapi juga mencerminkan kualitas peradilan Indonesia.

Kritik dari pakar hukum UI ini pun menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Tanah Air.

Publik berharap agar MA merespons permohonan PK ini dengan bijaksana dan memastikan tegaknya keadilan.

Sebelumnya, aktivis HAM senior Todung Mulya Lubis juga menyoroti adanya "miscarriage of justice" (peradilan sesat) dalam penanganan perkara ini.

Ia menilai bahwa dakwaan terhadap Maming terkesan dipaksakan, karena tidak didukung bukti yang cukup.

"Hakim melakukan cherry pick terhadap alat bukti yang ada, memilih saksi yang sesuai dengan dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan bukti yang sebaliknya," ungkapnya.

Todung menyatakan bahwa bias ini adalah bentuk unfair trial dan bahwa jika seluruh bukti dipertimbangkan secara adil, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Menurut Todung, terdapat pemaksaan konstruksi hukum oleh hakim agar unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terlihat terpenuhi, misalnya dengan mengkategorikan keuntungan dari usaha sebagai "pemberian hadiah."

Dukungan terhadap kasus ini juga datang dari Akademisi UGM, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn., dan tim hukum UGM.

Mereka mengkritisi penerapan Pasal 12 huruf b UU Tipikor pada kasus ini, berpendapat bahwa tindakan Maming masih berada dalam wewenangnya sebagai kepala daerah dan tidak melanggar prosedur.

"Putusan ini membingungkan karena mengaburkan batas antara tindakan administratif dan tindak pidana korupsi," ujarnya, sambil menyoroti risiko kriminalisasi terhadap pejabat publik tanpa analisis yang tepat terhadap unsur pidana dalam kasus tersebut.***