POJOKSATU.ID- Setelah resmi dilantik sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan, Deddy Corbuzier diingatkan untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3/2024, yang mewajibkan Stafsus Menteri untuk melaporkan kekayaannya.
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Perkom tersebut akan efektif berlaku enam bulan setelah ditetapkan, yaitu pada 1 April 2025.
Namun, KPK akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah posisi Stafsus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III.
"Namun KPK akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Kementerian Pertahanan, apakah Staf Khusus Menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan nomor 28/2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai WL (wajib lapor)" kata Budi kepada wartawan, dikutip dari RMOL.id, Selasa, 11 Februari 2025.
Namun, jika posisi Stafsus Menteri tidak termasuk dalam kategori jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya akan dihitung dua bulan setelah Perkom 3/2024 efektif berlaku, yaitu pada 1 Juni 2025.
Budi menambahkan bahwa KPK siap memberikan pendampingan dalam proses pengisian dan pelaporan LHKPN.
"Namun jika tidak termasuk dalam jabatan tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom 3/2024 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025. KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan LHKPN ini," pungkas Budi.
Pelaporan LHKPN merupakan langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas para pejabat negara, termasuk Stafsus Menteri.
Dengan melaporkan kekayaannya, Deddy Corbuzier diharapkan dapat menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan menjaga integritas sebagai penyelenggara negara.***



