POJOKSATU.ID - Presiden Prabowo Subianto mencanangkan Gerakan Indonesia ASRI sebagai langkah strategis mengatasi darurat sampah nasional.

Gerakan ini mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui penegasan fatwa haram membuang sampah ke sungai, danau, maupun laut.

Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Aksi Bersih Sungai dan penanaman pohon di aliran Sungai Cikeas, Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2/2026).

Baca Juga: Mengapa Pemerintah Mengunci Data SKTP? Ini Alasan Sistem Validasi GTK Diterapkan untuk Cegah Manipulasi Jam Mengajar

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 serta menyambut Ramadan 1447 Hijriah.

Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI Pusat, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa fatwa haram tersebut didasarkan pada pertimbangan maslahat dan mudarat.

“Fatwa haram membuang sampah ini adalah hasil pertimbangan maslahat dan mudarat. Karena pencemaran lingkungan membawa dampak buruk bagi kehidupan dan kesehatan, maka kami berani memfatwakan hal ini menjadi haram,” ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.

Baca Juga: Heboh! Di Hadapan Kapolri, Banser Tegas Pasang Badan Dukung Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Ia menambahkan, menjaga lingkungan merupakan kewajiban moral dan agama yang bernilai pahala.

Sebaliknya, tindakan mencemari lingkungan, termasuk membuang sampah sembarangan ke perairan, merupakan perbuatan yang berdosa.

“Menjaga lingkungan itu kewajiban dan berpahala. Sebaliknya, mencemarkan lingkungan adalah haram dan berdosa. Kalau hukum pemerintah ada sanksi positif, dalam agama sanksinya dosa,” tegasnya.

Baca Juga: TPG 2026 Aman Cair? Pastikan Data Anda Tidak Bermasalah Setelah SKTP Terbit dengan Memahami Kuncian Rombel dan Jam Mengajar

Gerakan Indonesia ASRI yang dicanangkan Presiden Prabowo bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat dalam mengelola sampah secara bertanggung jawab.

Pemerintah ingin mendorong perubahan perilaku, mulai dari tingkat rumah tangga hingga komunitas.

Darurat sampah menjadi persoalan serius di berbagai daerah, terutama akibat rendahnya kesadaran dan sistem pengelolaan yang belum optimal.

Sungai dan perairan kerap menjadi tempat pembuangan sampah ilegal yang berdampak pada pencemaran lingkungan serta risiko kesehatan.

Dengan adanya fatwa dari MUI, diharapkan pendekatan moral dan religius dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menekan kebiasaan membuang sampah sembarangan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2026 Diprediksi Melebar! Kemenkeu dan BRIN Beri Lampu Hijau, Lulusan SMA-S1 Siap Rebut Kursi

Dukungan tokoh agama dinilai mampu membangun kesadaran masyarakat secara lebih luas.

Kegiatan bersih sungai dan penanaman pohon di Sungai Cikeas menjadi simbol kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Momentum menjelang Ramadan pun dinilai tepat untuk memperkuat komitmen menjaga kebersihan sebagai bagian dari ibadah.

Baca Juga: Uang Tunai di Kepri Melonjak 38 Persen Jelang Ramadan 2026, BI Siapkan Rp2,9 Triliun

Gerakan Indonesia ASRI diharapkan tidak sekadar seremoni, tetapi menjadi gerakan berkelanjutan demi masa depan lingkungan yang lebih sehat dan bersih.***