POJOKSATU.id, DUKA mendalam dirasakan keluarga besar Universitas Gadjah Mada (UGM) atas tewasnya mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2024, Argo Aricko Achfandi (19), yang diduga ditabrak oleh Christiano Pengarapenta Tarigan yang juga mahasiswa UGM.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi, menyampaikan ucapan belasungkawa dan mengajak seluruh sivitas untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momen refleksi bersama.

“Segenap pimpinan universitas menyampaikan duka cita yang mendalam kepada ibu dan adik almarhum, dan kami berharap kejadian ini menjadi pengingat akan keterbatasan manusia di hadapan kehendak Yang Maha Kuasa,” ujar Andi Sandi dilansir dari laman resmi UGM, Selasa, 27 Mei 2025.

Baca Juga: Sosok Marshanda Putri Zunanto, Ramai ‘Dikuliti’ Usai Dinilai Tak Beretika Tanggapi Kasus Argo Ericko Achfandi

Dijelaskannya, proses penanganan hukum atas kasus kecelakaan tersebut saat ini berada dalam kewenangan Polresta Sleman, khususnya Satuan Lalu Lintas. Dan, UGM memastikan bahwa seluruh pihak yang terkait, baik dari Fakultas Hukum maupun Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), memberikan dukungan penuh terhadap jalannya penyelidikan.

Koordinasi terus dilakukan oleh pimpinan universitas bersama kedua fakultas untuk memastikan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menindaklanjuti penanganan yang sedang dilakukan di Polresta Sleman,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa UGM Ditabrak Christiano Pengarapenta Hingga Tewas, Ferry Irwandi: Argo adalah Keluarga

Sandi menegaskan, UGM tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Terkait kunjungan pihak Fakultas, Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), dan K5L ke kantor kepolisian semata-mata dilakukan untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus serta memastikan bahwa semua tahapan berjalan sesuai prosedur.

Bahkan pihak universitas dan fakultas juga memastikan bahwa tidak ada jaminan atau perlakuan khusus kepada siapapun yang terlibat dalam kasus ini.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian dan berkomitmen untuk memantau agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Siap Bantu 87 Mahasiswa Harvard yang Terancam Dipulangkan Akibat Kebijakan Trump

Selain itu, pihak universitas juga telah menjalin komunikasi aktif dengan keluarga korban dan menyiapkan langkah-langkah pendampingan. Andi Sandi berujar dukungan emosional, administratif, dan logistik telah diberikan, termasuk pada saat pelepasan jenazah almarhum.

Sementara itu, untuk keluarga mahasiswa dari FEB, komunikasi masih terus diupayakan seiring perkembangan proses hukum yang tengah berlangsung.

“Kami telah berkoordinasi dengan kedua fakultas, dan segala langkah yang diambil selalu dalam semangat mendukung penanganan yang patuh hukum dan menghargai perasaan seluruh pihak yang terdampak,” ujarnya.

Baca Juga: Apa Peran Palet Warna dalam Desain Logo?

Andi juga memastikan tidaklah benar narasi bahwa UGM membedakan penanganan berdasarkan status sosial penabrak.

“Kami tidak punya niatan, apalagi tindakan, untuk memengaruhi proses hukum; seluruhnya adalah ranah kepolisian dan kami menghormatinya sepenuhnya,” ungkapnya.

Pun demikian, pihaknya mengatakan hingga saat ini belum ada komunikasi resmi dari pihak keluarga mahasiswa FEB kepada universitas terkait kemungkinan mediasi atau langkah lainnya.

Namun, UGM menyatakan bahwa jalur penyelesaian, bila ada, tetap akan berada dalam ranah kepolisian sebagai otoritas hukum yang sah. Universitas juga tidak akan melakukan langkah apapun yang dapat ditafsirkan sebagai upaya memengaruhi jalannya penyelidikan.

Baca Juga: Intip Alasan All New Yamaha Aerox 2024 Favorit Generasi Muda

“Proses apapun, termasuk kemungkinan mediasi, adalah bagian dari kewenangan aparat penegak hukum, dan kami tetap konsisten untuk tidak mengintervensi,” sambung Sandi.

Terkait sanksi atau pencabutan status mahasiswa FEB UGM yang terlibat sebagai pelaku yang menabrak korban hingga meninggal dunia, Andi menyatakan bahwa tindakan institusional baru dapat dilakukan setelah adanya putusan hukum yang bersifat tetap.

Dimana, UGM memegang prinsip praduga tak bersalah dan akan bertindak berdasarkan peraturan akademik yang berlaku, khususnya tata perilaku mahasiswa. Langkah-langkah disipliner akan diambil sesuai mekanisme resmi yang berlaku di lingkungan kampus.

Baca Juga: PANDUAN Lengkap Pendaftaran Pemilihan Calon Anggota Komisi Yudisial 2025

“Kami menunggu proses hukum selesai, dan jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, maka kami akan menindaklanjutinya sesuai tata tertib yang berlaku di UGM,” tutupnya.

Seperti diketahui, Argo Aricko Achfandi meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025 di kawasan Jalan Palagan, Sleman, Yogyakarta. Di mana si penabrak disebut Christiano Pengarapenta Tarigan. ***