POJOKSATU.id - Setelah membentuk tim seleksi, Dewan Pers resmi membuka pendaftaran calon anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.
Hal ini merupakan amanat Perpres Nomor 32 Tahun 2004 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Komite tersebut nantinya akan mengawal pelaksanaan perpres tersebut.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1.
Baca Juga: Tuntutan Publisher Rights, AMSI Dorong Anggota jadi Media Terverifiksi Dewan Pers
Dimana anggota komite dari unsur pakar akan dipilih Kemenko Polhukam sebanyak 5 orang dan 1 orang dari Kementerian Kominfo akan ditunjuk Kementerian Kominfo.
Sementara anggota komite dari unsur Dewan Pers maksimal sebanyak 5 orang.
Saat ini, tim seleksi membuka kesempatan kepada para profesional terbaik yang memenuhi persyaratan mendaftar sebagai anggota komite dari unsur Dewan Pers.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 6 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Dewan Pers : Revisi RUU Penyiaran Ancam Kemerdekaan Pers
Pendaftaran bisa dilakukan di laman https://timsel.dewanpers.or.id/.
Di alamat tersebut juga bisa diperoleh persyaratan, aturan, dan mekanisme pendaftaran.
Berikut ini informasi lengkapnya:
Kriteria dan Persyaratan
Persyaratan menjadi calon anggota komite:
1. Syarat Umum:
a. Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan terkait serta undang-undang lain yang terkait dengan ekosistem bisnis media,
persaingan usaha,dan perkembangan teknologi digital.
b. Memiliki integritas pribadi dan rekam jejak profesional (dinyatakan dalam surat pernyataan).
Baca Juga: Diduga Langgar Kode Etik, 17 Media Online Diadukan ke Dewan Pers
c. Dalam 5 tahun terakhir tidak menjadi anggota dan atau pengurus parpol, manajemen perusahaan pers, atau perusahaan platform digital.
2. Syarat Khusus:
1. Unsur dari Dewan Pers dengan kriteria:
a) Memahami Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan peraturan di bidang pers.
b) Memiliki perspektif tentang kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas (ditunjukkan dengan menulis makalah tanpa AI).
Baca Juga: Komite Publisher Rights harus Berintegritas, Proses Seleksi Wajib Transparan
c) Memahami perkembangan industri media digital dan teknologi pendukungnya (disertai keterangan tertulis, kecakapan dan pengalaman dalam perkembangan media digital dan AI).
d) Mendapat rekomendasi dari masyarakat pers yang tidak terafiliasi dengan perusahaan pers, platform digital, atau parpol.
3. Syarat Administrasi:
a. Surat pernyataan kesediaan menjadi anggota dan mengikuti proses seleksi sesuai aturan timsel.
b. Menyerahkan SKCK.
c. Surat keterangan tidak dipidana dari pengadilan negeri setempat.
d. Surat keterangan berbadan sehat jasmani dan rohani dan bebas narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah Kelas A.
e. NIK/NPWP dan SPT terakhir.
f. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
g. Menyampaikan biodata (CV) dan rekam jejak profesional.
h. Bersedia menandatangani komitmen mendukung kemerdekaan pers dan jurnalisme berkualitas.
i. Pernyataan bersedia diverifikasi.
j. Bersedia menandatangani pakta integritas, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat langsung sebagai pengelola platform digital ataupun dengan perusahaan
media dalam periode yang ditetapkan.
k. Bersedia menandatangani pernyataan komitmen waktu untuk menjalankan tugas sebagai anggota komite.
Berkas pencalonan anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital diterima mulai tanggal 7 Juni 2024 sampai paling lambat hari Jumat
tanggal 27 Juni 2024 pukul 24.00 WIB melalui microsite pendaftaran sesuai link berikut:
https://timsel.dewanpers.or.id.
Hanya calon yang memenuhi syarat yang akan diikutkan dalam seleksi.
Keputusan tim seleksi tidak dapat diganggu gugat.***




