POJOKSULSEL, MAKASSAR - Polisi menangkap enam orang pelaku pemarangan yang terjadi di Jalan Tanjung Elang, Kecamatan Mamajang pada 28 Mei 2023. Sebanyak tiga orang di antaranya masih di bawah umur.
Adapun inisial para pelaku pemarangan di Makassar masing-masing M, J, dan H yang sudah dewasa, Sementara inisial I, M, dan IA masih di bawah umur.
Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, motif peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berupa pemarangan di Makassar karena ingin balas dendam. Namun, para pelaku pemarangan di Makassar itu salah sasaran.
"Tentunya, motif tersangka ini saling mengenal, dan melakukan balas dendam. Namun, salah sasaran. Korban inisial M," kata Mokhamad Ngajib saat melakukan jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (2/6/2023).
Ia menjelaskan, awalnya para pelaku mengejar korban. Saat, korban terjatuh, di situlah para pelaku menganiaya korban dengan parang.
Baca juga
Safari Subuh Kapolrestabes Makassar, Kalau ada yang Jahat, Ayo Sama-sama Hilangkan
Mokhamad Ngajib mengatakan, para pelaku pemarangan di Makassar terancam kurungan 7 tahun penjara. Mereka dipersangkakan Pasal 170 KUHP.
Para pelaku pemarangan di Makassar diamankan oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Makassar di Jalan Beruang Kecamatan Mamajang, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 00.30 Wita.
Satu di antara para pelaku melawan petugas. Sehingga, dilakukan tindakan tegas dengan menembak kakinya. Adapun barang bukti berupa dua parang yang digunakan melakukan penganiayaan.
Sementara itu, Mokhamad Ngajib memberikan informasi perkembangan terbaru korban pemarangan di Makassar inisial M. Ia mengatakan, kondisi korban semakin membaik.
(fajar/pojoksulsel)



