POJOKSATU.ID - Penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya alami kendala dalma penyelidikan kasus kabel optik jerat leher Sultan Rif'at Alfatih.
Hal itu lantaran TKP yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, pada 5 Januari 2023 itu, kini telah banyak berubah.
Adanya kendala dalam penyelidikan kasus ini diakui Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Heryadi.
Baca Juga: Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK yang Belum Terima SK, Cek di MySapk BKN
"Di sini perlu kami sampaikan, ya. Ini kejadian sudah 7 bulan yang lalu, tentunya para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan. Karena TKP sudah tidak seperti kejadian," ujar Hengki, Jumat 11 Agustus 2023.
Karena itu, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke TKP.
Selain mendatangi lokasi, Hengki juga akan memastikan keberadaan CCTV di lokasi yang saat ini masih menjadi misteri.
Baca Juga: Eks Kabareskrim Sebut Rocky Gerung Hina Jokowi tak Bisa Dipidana, Pasalnya Sudah Dicabut MK
Sebab, bukti ini diketahui jadi salah satu alasan pihak Sultan melaporkan kecelakaan ini sebagai kasus dugaan kelalaian.
Namun, CCTV juga menjadi hambatan karena memiliki sejumlah kekurangan yakni keterbatasan waktu penyimpanan file.
"Semua akan kita cek, tapi tentu saja, sekali lagi, terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin 1 bulan dan sebagainya. Nah, ini sudah 7 bulan yang lalu. Tapi akan kita cek," kata dia.
Baca Juga: Analisa Peneliti SMRC Jokowi Ingin Pemimpin Lari Maraton, Jelas Dukung Ganjar Pranowo
Hengki juga menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan penyelidikan meski mengalami sejumlah kendala.
"Ini LP karena baru dilaporkan, kemudian kami tunjuk tim penyidiknya dan segera mungkin kami akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi," kata dia.
Sebelumnya, ayah Sultan, Fatih FH, resmi melaporkan PT Bali Towerindo atau Bali Tower sebagai pemilik kabel optik itu ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA pada 9 Agustus 2023.
Baca Juga: Golkar Dukung Prabowo? Bamsoet: Airlangga Presiden atau Wakil Presiden
Bali Tower dilaporkan atas kelalaian menyebabkan orang lain terluka sebagaimana disangkakan dalam Pasal 360 KUHP.
"Pertama kami menduga ada kelalaian yang terjadi sehingga menyebabkan orang luka berat. Siapa? Sultan Rif'at Alfatih itu dugaan tindak pidana yang kami laporkan semoga bisa dengan segera diproses," kata kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena, Rabu (9/8/2023).
Tegar menegaskan, pihak keluarga sejatinya telah menunggu respons Bali Tower untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar hukum dengan membuka komunikasi dengan korban.
Namun, dalam hal ini Bali Tower sebagai pemilik kabel tidak bergeming sehingga korban melaporkan kasus ini untuk diinvestigasi lebih lanjut oleh kepolisian.
"Untuk terlapor kami lampirkan pemilik kabel. Tapi nanti diusut dan akan diinvestigasi lebih dalam oleh polisi. Kami sampaikan pemilik kabelnya Bali Tower," ujarnya.
Sementara ayah Sultan, Fatih, mengatakan, pihaknya meminta pertanggungjawaban dari Bali Tower atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan mahasiswa Universitas Brawijaya itu kini tidak dapat bicara.
Ia mengaku terpaksa mengambil jalan ini untuk menunjukkan keseriusan perusahaan layanan internet itu untuk bertanggung jawab penuh atas yang dialami putranya.
"Pelaporan ini terpaksa kami lakukan karena menunjukkan inilah kamu serius untuk meminta pertanggungjawaban provider tersebut PT Bali Tower," kata Fatih.***



