POJOKSATU.id, KARAWANG - Proyek normalisasi drainase di Dusun Krajan I, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, diduga melanggar ketentuan juklak-juknis pekerjaan.

Proyek ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 dan dilaksanakan oleh CV. Alfaro Jaya Pratama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 189.472.000,00. Namun, pelaksanaan proyek tersebut menuai kontroversi karena tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Salah satu permasalahan yang muncul adalah metode pemasangan batu kali di atas permukaan tanah dan penggunaan adukan pondasi yang tercampur dengan lumpur.

Seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tidak pernah ada mandor atau pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang memeriksa proses pembangunan.

"Pelaksanaan proyek ini tidak ada pengawasan, saya tidak tahu nama aslinya siapa. Hanya pada saat pertama kali dibawa ke rumah ketua RT," ujarnya.

Ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Andi Beton selaku pelaksana dari CV. Alfaro Jaya Pratama enggan memberikan tanggapan yang jelas terkait juklak juknis pembangunan. Ia hanya singkat menulis, "Muhun pak abdi pelaksananya" dalam pesan WhatsApp tersebut. (Ega Nugraha/Pojoksatu)