POJOKSATU.ID - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan panjang di KPK selama 8,5 jam.
Terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji tahun 2023–2024, usai hampir 8,5 jam diperiksa, Yaqut memilih irit bicara dan menutup rapat informasi saat dihujani pertanyaan.
Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru keluar pada pukul 20.13 WIB.
Baca Juga: Pemprov dan Kejati Banten Kawal Koperasi Merah Putih, Cegah Masalah Hukum Sejak Awal
Namun, alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, ia justru berulang kali meminta agar seluruh pertanyaan diarahkan langsung kepada penyidik KPK.
“Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” kata Yaqut, dikutip dari Kompas, 16 Desember 2025.
Sikap tertutup Yaqut semakin mencuri perhatian ketika wartawan menanyakan soal dugaan temuan KPK di Arab Saudi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji 2024.
Baca Juga: Beralih ke PPPK, Guru Honorer Wajib Pahami Aturan TPG dan Gaji ke-13
Bukannya menjawab pertanyaan wartawan, Yaqut kembali menghindar dan enggan memberikan klarifikasi apa pun.
“Kawan-kawan yang saya hormati, tolong ditanyakan ke penyidik, saya mohon izin lewat ya,” ujarnya singkat.
Meski demikian, Yaqut menegaskan bahwa dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Lapangan Kerja Desa Terancam? Dampak Nyata Kebijakan Dana Desa ke BUMDes Terungkap
“Diperiksa sebagai saksi,” ucapnya singkat sebelum masuk ke mobil Toyota Fortuner hitam yang telah menunggu bersama pengacara dan juru bicaranya.
KPK tengah mengusut dugaan korupsi dalam penentuan dan pembagian kuota haji tambahan yang terjadi di Kementerian Agama pada masa kepemimpinan Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam kasus ini, KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pembagian kuota tersebut seharusnya mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019.
Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Baca Juga: Jelang Nataru, Guru Sertifikasi Terima Tunjangan Rp5 Juta Lebih dari TPG THR 100 Persen
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen, sementara kuota haji khusus hanya 8 persen.
Dengan demikian, dari total 20.000 kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara sama rata.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Guru Bersyukur tapi Belum Merata Nasional
“Harusnya 92 persen dan 8 persen. Tetapi ini tidak, 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk kuota khusus. Itu menyalahi aturan,” ujar Asep, dikutip dari Kompas, 16 Desember 2025.
Penyimpangan pembagian kuota inilah yang kini menjadi fokus utama penyidikan KPK.
Pemeriksaan terhadap Yaqut dinilai krusial untuk mengungkap sejauh mana peran dan tanggung jawab pejabat kala itu.
Baca Juga: TPG, THR, dan Gaji ke-13 Mulai Cair, Guru Bersyukur tapi Belum Merata Nasional
Dalam pengambilan kebijakan yang diduga melanggar hukum.
Sikap bungkam Yaqut setelah pemeriksaan panjang pun memicu tanda tanya di publik.
Di tengah sorotan tajam terhadap transparansi pengelolaan ibadah haji.
Kasus ini berpotensi semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola haji yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Demikian perkembangan informasi terkait pemeriksaan mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK selama 8,5 jam.***




