POJOKSATU.id, MEDAN— Dugaan korupsi dana stunting Mandailing Natal (Madina) periode 2022-2023 yang telah dilaporkan ke Kejati Sumut (Kejatisu) memasuki babak baru.
Terkini, Kejatisu memanggil 10 kepala desa (Kades) kepala puskesmas (Kapus) ke Medan. Selain mereka, tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga dipanggil.
Sebanyak 5 kades dan 5 kepala puskesmas di Madina diminta agar segera hadir di Kejatisu pada Senin 29 April 2025 pukul 09.00 WIB.
Para kades, kapus dan PPK dari Dinas PUPR juga harus membawa dokumen-dokumen terkait dan menghadap Kasi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Baca Juga: Paus Fransiskus Dimakamkan, Dikenang Pemimpin Katolik yang Memiliki Hati Terbuka Bagi Semua Umat
Dana Stunting Madina tahun 2022 dan 2023 diduga berjumlah ratusan miliar. Dimana tahun 2022 ditaksir Rp 34 miliar. Sementara tahun 2023 sekitar Rp 69 miliar. Atau ditotal 2 tahun tersebut Rp 103 miliar.
Dari info yang diperoleh wartawan, Kejatisu memanggil Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan PPK ini sesuai surat hal bantuan pemanggilan kejatisu nomor : B-287/L.2.5/Fd.2/04/2025 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Asisten Pidana Khusus Kejatisu, Mutaqqin Harahap, SH MH.
Surat panggilan ini ditujukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Madina.
Baca Juga: Wabup Madina Dipanggil Kasus Miliaran Dana Stunting, DEMA STAIN Dukung Kejati Sumut Usut Tuntas
Sementara itu, Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara, Arief Tampubolon, mengapresiasi langkah Kejatisu dalam hal pengungkapan dugaan Penyalahgunaan Dana Stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun 2022-2023.
"Semua pihak terkait harus bertanggungjawab dan menerima hukuman dari kerugian keuangan negara. Jangan ada pilih-pilih pihak yang harus dihukum,” tegas Arief Tampubolon dalam pesan WhatsApp, Sabtu (26/4/2025).
“Saya apresiasi langkah Kejatisu untuk membuka tabir dugaan korupsi dana Stunting di Sumatera Utara," ungkapnya lagi.
Menurut Arief, program ini merupakan program yang baik, khususnya dalam memperbaiki taraf kesehatan di daerah.
"Siapa pihak yang bertanggungjawab itu, pasti pimpinan tertinggi pemerintahan setempat,” jelasnya.
Dia meminta Kejatisu mengejar hingga pimpinan tertinggi di daerah atau di Mandailing Natal yang bertanggung jawab terkait dana stunting ini.
“Tangkap orang-orang yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara tersebut," tegas Arief lagi.
"Kasus ini bisa dikatakan kejahatan korupsi kemanusiaan yang dampaknya luar biasa. Dan kasus di Madina ini bisa dijadikan test case bagi Kejatisu dalam mengungkapkan kasus-kasus korupsi stunting di kabupaten kota lainnya di Sumut," tegas Arief Tampubolon.***




