POJOKSATU.id, Jakarta – Dugaan janji bantuan dana untuk rumah ibadah mencuat dalam sidang sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banggai 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu ini menjadi perhatian serius, karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat terhadap aturan pemilu.

Hal tersebut disampaikan Guru Besar Hukum Konstitusi dari Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan Bogor, Andi Asrun.

Ia merespons pertanyaan tajam dari Hakim Konstitusi soal dugaan pemberian bantuan sebesar Rp100 juta untuk Masjid Nurul Huda, yang disebut-sebut melibatkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.

“Janji atau pemberian uang senilai Rp100 juta, terlebih dilakukan di rumah ibadah yang dijadikan tempat kampanye, merupakan pelanggaran serius UU Pilkada. Apalagi, terdapat bukti video yang menunjukkan pelakunya berasal dari tim Paslon 01,” ujar Andi dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/4/2025).

Andi menegaskan bahwa perbuatan tersebut memiliki unsur pidana.

Berdasarkan Pasal 187A Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pelaku bisa dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 6 tahun.

Selain itu, pelaku juga diancam denda minimal Rp200 juta hingga maksimal Rp1 miliar.

Dalam persidangan yang digelar sehari sebelumnya, Selasa (29/4), Andi juga menyoroti sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak netral.

Menurutnya, Bawaslu terlalu banyak memberikan penjelasan yang justru cenderung berpihak kepada petahana.

“Dalam pandangan ahli, Bawaslu bertindak tidak normal seperti biasanya. Dalam perkara ini, pernyataan mereka justru terlihat menguntungkan Paslon 01, yang diketahui merupakan petahana,” tegasnya.

Andi menambahkan, kasus dugaan politik uang seperti ini semestinya mendapat perhatian serius dari penegak hukum pemilu.

Pasalnya, jika terbukti dilakukan oleh tim pasangan calon, konsekuensinya bisa sangat berat, termasuk diskualifikasi dari pencalonan.

Ia pun mendorong MK untuk mendalami lebih lanjut dugaan pelanggaran tersebut, mengingat perkara PSU Pilkada Banggai merupakan koreksi dari pelaksanaan sebelumnya yang diputus oleh MK.

“Menurut saya, perkara ini layak untuk dilanjutkan dan MK harus mempertimbangkan diskualifikasi terhadap Paslon Nomor Urut 01, Ir. H. Amirudin M.M. dan Drs. Furganuddin Masulili, M.M.,” tutupnya.***