POJOKSATU.id, JAKARTA – Ade Armando menang gugatan melawan PDIP dalam kasus perdata Rp 200 miliar yang dilaporkan di PN Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Belakangan, Pengadilan Negeri Cibinong menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Ade Armando tersebut. Dan memenangkan Ade dengan putusan nomor perkara No.367/PDT.G/2023/PN Cbi.

Menurut Ade Armando, Rabu (21/8), proses mediasi terjadi sampai sembilan kali karena pihak PDIP yang diwakili Sekjen Hasto dan Yasonna Laoly tidak pernah hadir di PN Cibinong.

"Yang menariknya, proses mediasi terjadi sampai sembilan kali karena pihak PDIP yang diwakili oleh Hasto dan Yasonna Laoly tidak pernah hadir," ujar Ade, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Potensi Gempa Megathurst, Pakar ITB: Bukti Riset di Selat Sunda tidak Selengkap Mentawai

Sementara Ade, menghadirkan saksi-saksinya yang menurut dia kompeten di bidangnya.

Ade mengungkapkan, seluruh saksi tersebut mengatakan bahwa gugatan PDIP tak tepat.

"Pada saat diminta penghadiran saksi, saksi saya pertama adalah Zulfan Lindan, saksi kedua adalah seorang pendiri AJI (Aliansi Jurnalis Independen), Satrio Aris Munandar, satu lagi adalah ahli bahasa. Semua mengatakan nggak logis, ini gugatan," kata Ade.

Duduk Perkara Ade Armando Digugat

Politisi PSI Ade Armando digugat PDIP imbas dirinya yang mengomentari sebuah video mengenai Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Gugatan itu terdaftar Rabu 18 Oktober 2023 di PN Cibinong, Bogor.

Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing membenarkan pihaknya menggugat Ade Armando di PN Cibinong.

Kepada wartawan, Senin (23/10/2023) dia menjelaskan mengenai kasus ini. Dalam video yang dikomentari Ade Armando, Johannes menyebut Ade menerjemahkan kabar hoax tentang Megawati dan hal itu dianggap kurang ajar.

Baca Juga: Imbas Perjuangkan Putusan MK di DPR, Lebih 70 Mahasiswa Ditangkap, Ada Dipukuli Polisi

Pokok video yang dikomentari Ade Armando terkait Megawati pun menurutnya berasal dari akun yang tidak jelas.

"Jadi ada video yang beredar di YouTube anonim lah. Jadi ada video yang beredar itu, Ade Armando komentarin. Dia komentarin, dia rilis khusus untuk mengomentari berita itu. Setelah kami cek, akun itu pun akun gelap, akun nggak jelas," kata Johannes Lumban Tobing.

"Jadi kami sangat menyayangkan, apa kapasitasnya Ade Armando mengomentari, memberi pernyataan, terhadap video-video anonim yang diterjemahkan sesuka perutnya Ade Armando, seenak dewe dia menerjemahkan itu," imbuhnya.

Menurut Johannes, apa yang dilakukan Ade Armando merugikan PDIP menjelang pemilu. Sementara tensi politik sedang tidak baik-baik saja dan hal itu juga dinilai merugikan PDIP.

Baca Juga: Akal-akalan

Johannes mempertanyakan dasar Ade Armando menterjemahkan kabar hoax hingga akhirnya mempublikasikan dalam bentuk video di kanal YouTube @AdeArmandoOfficial yang berjudul 'Benarkah Megawati Ngamuk Karena Kaesang Gabung PSI'. Padahal, menurut Johannes perlu ada verifikasi terhadap kabar hoax tersebut.

"Terus kemudian menerjemahkan, 'Karena marah-marah di sini ada raja dari Solo, ada rajawali' menerjemahkan. Jadi 'Ada ayang bebeb'. Jadi semuanya dia terjemahkan dengan sesukanya Ade Armando," ujar Lumban Tobing.

Hal yang menurut PDIP ucapan Ade Armando kurang ajar adalah dalam berita hoax menyebut 'ayang bebeb' itu diterjemahkan atau diasosiasikan dengan Megawati, sementara 'Raja Solo' adalah Jokowi, hingga Megawati disebut mengeluarkan tongkat sakti karena Kaesang Pangarep gabung PSI.

"Jadi misalkan dia oh ini dia menerjemahkan, menyebutkan ada ayang bebeb itu ada Ibu Megawati, lah ini kan kurang ajar ini. Terus dia bilang oh yang katanya dari raja Solo itu menyebutkan kepada Pak Joko Widodo, oh kalau yang rajawali oh itu nanti dari BIN itu nanti ada Pak Budi Gunawan. Loh ini anonim nggak jelas tapi seenak udelnya Ade Armando menjelaskan ini," ucap Johannes.

Baca Juga: Dimana Presiden Jokowi, Iriana, Gibran dan Kaesang saat Demo Tolak Revisi RUU Pilkada? Sstt...Ada Agenda Presiden Batal Mendadak

Sementara itu, Ade Armando heran digugat perdata oleh PDIP sebesar Rp 200 miliar lebih gara-gara unggahan video di YouTube menyangkut Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Ade Armando merasa dibenci PDIP dan menganggap gugatan perdata itu tidak masuk akal.

"Di dalam video itu, saya mengkritik sebuah video singkat yang seolah menggambarkan peristiwa masuknya Kaesang ke PSI telah menimbulkan keguncangan di PDIP. Walau video hoax itu menampilkan karakter dengan identitas tersamar, jelas yang dimaksud oleh video itu adalah sejumlah tokoh terkemuka di PDIP dan Pak Jokowi," kata Ade Armando kepada wartawan, Senin (23/10/2023).

Dalam kabar hoax itu digambarkan bahwa Megawati marah besar di rumahnya begitu ada pengumuman Kaesang masuk ke PSI.

Megawati, dalam video itu, disebut marah ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hingga Ganjar Pranowo. Video itu juga menuding adanya pertarungan antara kubu Megawati melawan kubu Jokowi.

"Dalam video saya yang dipersoalkan PDIP, saya justru mengatakan video semacam ini harus diragukan kebenarannya. Saya mengutip bantahan dari Hasto Ktistiyanto tentang adanya pertemuan di Teuku Umar," ujar Ade Armando.

Dalam kasus gugatan perdata di PN Cibinong ini, Ade Armando akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan DPP PDIP diberi batas waktu untuk mengajukan banding. ***