POJOKSATU.id – Nama Otto Hasibuan kembali mencuat ke permukaan publik setelah pengumuman pengangkatan dirinya.

Sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Komisi Reformasi Polri).

Sementara sebagian pihak melihat kehadirannya sebagai titik terang bagi reformasi institusi kepolisian.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Hanya Cair Sekali di 2025, Jangan Sampai Salah Belanja, Ini Jatah Terakhir di Akhir Tahun!

Tak sedikit pula yang menyoroti rekam jejaknya sebagai pengacara yang kerap terlibat dalam kasus-panas dan pernyataan kontroversial.

 

Reformator atau Pengacara Kontroversi?

Pada 7 November 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik komisi ini yang antara lain mencantumkan Otto sebagai salah satu anggotanya.

Baca Juga: Antasari Azhar Wafat di Usia 72 Tahun, KPK dan Publik Sampaikan Duka Mendalam

Kehadiran Otto yang berlatar belakang advokat dan akademisi hukum menimbulkan harapan bahwa pola kerja institusi seperti.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa diperkuat dari sisi akuntabilitas dan tata kelola kelembagaan.

Namun, sudut pandang lain muncul ketika publik mengingat catatan-kontroversi sebelumnya.

Baca Juga: Resmi! Ratusan PPPK Tahap II di Pemalang Dilantik, Bupati Anom Tegaskan 'Siap Jadi ASN Tanpa Kubu-Kubuan!'

Otto sebagai kuasa hukum dalam kasus sensational seperti “kopi sianida” hingga pengkritik penerapan pasal korupsi di Indonesia.

Apakah seseorang yang memiliki reputasi seperti itu cocok menjadi bagian dari tim reformasi pengawasan kepolisian?

 Jejak Karier & Kontroversi

Otto dilahirkan di Pematang Siantar, Sumatera Utara, pada 5 Mei 1955.

Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dan melanjutkan studi S2 di University of Technology Sydney.

Kariernya di dunia advokasi begitu menonjol menjadi Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), mendirikan firma hukum sendiri, dan mengajar di kampus. 

Baca Juga: Startup Energi Hijau Siap Rebut Peluang Besar dari Transisi LPG ke DME

Namun sisi kontroversi mulai muncul lewat sejumlah kasus besar yang pernah diwakili Otto

Ia menjadi pengacara dalam kasus pembunuhan ­Wayan Mirna Salihin (“kopi sianida”), membela ­Jessica Kumala Wongso. 

Otto mengeluarkan pernyataan yang menyebut mantan Dir­Krimum Polda Metro Jaya, ­Krishna Murti, sebagai “dalang” panjangnya kasus Mirna.

Baca Juga: Aksi Heroik Hansip Cakung, Duel Lawan Maling Motor, Tewas Demi Lindungi Lingkungan

Ia juga mengkritik pasal 2 dan 3   Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagai “terlalu lentur” dan berpotensi mengkriminalisasi kebijakan.

 

Harapan dan Tantangan di Komisi Reformasi Polri

Dengan bergabungnya Otto dalam komisi reformasi Polri, terdapat dua aspek yang menjadi perhatian

Baca Juga: Door! Gagalkan Aksi Komplotan Pencurian, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Komplotan Maling

Harapan dari Latar belakang hukum dan advokasi Otto bisa menambah dimensi kontrol sipil dalam institusi Polri

membantu memperkuat mekanisme transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia.

Tantangan dari Catatan kontroversi dan peran aktifnya sebagai pengacara pihak-tertentu menimbulkan pertanyaan

Apakah posisi ganda (advokat dan pengawas) bisa menganggu independensi tugasnya?

Apakah publik akan menerima figur yang terkait kasus sensitif untuk mengawasi institusi penegak hukum?

Sebagai contoh, saat diwawancarai media.

Baca Juga: Siap-Siap Kena SP! ASN Nongkrong Saat Jam Kerja Bakal Terjaring Razia Acak Pemda

Otto menyebut bahwa dalam tim reformasi terdapat sembilan orang dan ia “diminta” untuk bergabung.

Namun belum mengetahui secara detail tugas spesifiknya dalam komisi tersebut.

Dua wajah Otto Hasibuan  sebagai reformator institusi penegakan hukum sekaligus.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Hanya Cair Sekali di 2025, Jangan Sampai Salah Belanja, Ini Jatah Terakhir di Akhir Tahun!

pengacara yang menempati pusat sorotan kasus-publik.

Menciptakan narasi kontras yang menarik untuk diikuti publik.

Waktu dan kinerja yang akan menjawab.

Apakah Otto benar-benar akan menjadi agen perubahan bagi Polri atau justru membawa beban profesional-publik yang membayangi peran barunya?.***