POJOKSATU.ID - Penetapan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana.

Sebagai tersangka kasus kebakaran mematikan di kantor perusahaan tersebut di Kemayoran, Jakarta Pusat, memicu gejolak besar di publik.

Tidak hanya karena insiden itu menewaskan 22 karyawan, tetapi juga karena publik membandingkan kecepatan penegakan hukum kasus ini.

Dengan tragedi lain yang jauh lebih besar, ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo yang merenggut 63 nyawa pada September 2025.

Baca Juga: Imbas Kerusuhan Kalibata, Enam Saksi Diperiksa Polisi, Ada Kemungkinan Jumlahnya Akan Bertambah

Tanpa satu pun tersangka hingga hari ini.

Michael ditangkap setelah penyidik menyimpulkan adanya dugaan kelalaian fatal terkait minimnya standar keselamatan kerja di kantor Terra Drone.

Kebakaran yang dipicu baterai litium itu menjebak para karyawan di dalam gedung tanpa jalur evakuasi memadai.

Polisi menyebut bukti-bukti kuat mengarah pada pertanggungjawaban direksi, termasuk pengawasan internal yang buruk dan dugaan pelanggaran prosedur keselamatan.

Baca Juga: Cara Naik Jabatan Tanpa Menjilat Atasan! Fokus ke Kinerja yang Berbicara

Namun di media sosial, keputusan cepat itu justru memunculkan tanda tanya besar.

Ribuan komentar mempertanyakan mengapa kasus Terra Drone dapat menetapkan tersangka dalam hitungan hari.

Sementara tragedi Ponpes Al Khoziny yang jauh lebih besar skalanya tidak menghasilkan satu pun tersangka setelah berbulan-bulan.

Netizen ramai-ramai menandai akun-akun pemerintah dan aparat penegak hukum, menuntut konsistensi.

 

Kemarahan publik semakin memanas karena pada hari yang sama.

Pemerintah resmi memulai pembangunan ulang Ponpes Al Khoziny menggunakan anggaran APBD sebesar Rp125 miliar.

Proyek itu dibangun di lahan baru seluas 4.100 meter persegi di kawasan Buduran, Sidoarjo.

Namun pembangunan ulang ini justru dianggap publik sebagai upaya “menutup kasus”.

Baca Juga: Kunjungan Seremonial Prabowo di Tengah 990 Korban, Aceh Tamiang Masih Berantakan!

Bukan menyelesaikan akar masalah, siapa yang bertanggung jawab atas ambruknya bangunan yang menewaskan puluhan santri tersebut?

Banyak aktivis menilai bahwa ini adalah contoh gamblang ketimpangan penegakan hukum.

Mereka menyoroti bahwa dalam kasus swasta seperti Terra Drone, penyelidikan berjalan super cepat, tersangka muncul, dan proses hukum bergerak.

Sebaliknya, ketika menyentuh ranah institusi keagamaan atau pihak yang dilindungi politik tertentu, prosesnya tiba-tiba “macet”.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlambat! Lewat 20 Desember, NIP PPPK Paruh Waktu Otomatis Ditolak

Kasus Terra Drone kini menjadi dua sisi mata uang, di satu sisi, langkah cepat polisi diapresiasi sebagai bentuk ketegasan hukum.

Di sisi lain, kasus ini juga menjadi pengingat pahit bahwa keadilan di Indonesia kerap berjalan timpang.

Publik menunggu apakah pemerintah dan aparat akan membuktikan bahwa nyawa 63 santri Ponpes Al Khoziny tidak dipandang sebelah mata dibanding 22 karyawan Terra Drone.

Hingga kini, keluarga korban Ponpes Al Khoziny masih menanti, kapan benar-benar ada pihak yang bertanggung jawab?***