POJOKSATU.id, JAKARTA - Dua staf Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan hadir sebagai saksi sidang lanjutkan kasus pencemaran nama baik Luhut dengan terdakwa aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/6/2022).
Kedua saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) itu adalah Asisten Bidang Media Menko Marves, Singgih Widiyastono Singgih Widyastono dan Staf Media Internal Menko Marves Adi Damar Kusumo.
Pemeriksaan saksi keduanya dilakukan secara terpisah. Sidang sendiri telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor.
Haris dan Fatia turut dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya, Luhut telah memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang yang digelar secara terbuka, Kamis (8/6/2023).
Dalam perkara ini, JPU menilai pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.
Adapun video yang dimaksud berjudul 'Ada Lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada!' yang diunggah pada Agustus 2021 lalu. Video itu diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan mendatangkan bintang tamu aktivis KontraS, Fatia Maulidiyanti.
Dalam video itu itu dipaparkan hasil kajian keterlibatan sejumlah jenderal TNI dalam praktik penambangan emas di Kabupaten Intan Jaya. Diduga oknum Jenderal itu turut membekingi praktik pertambangan emas di sana dan salah satunya mengerucut ke Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkara ini, Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan.



