POJOKSATU.id, JAKARTA—Dua staf khusus Nadiem Makarim yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan ternyata ditakuti pejabat Kemendikbudristek di era Nadiem.
Dari dua Staf Khusus Menteri (SKM) ini satu sudah menjadi tersangka yaitu Jurist Tan, sementara satu lagi masih saksi yaitu Fiona Handayani terkait kasus pengadaan laptop Chromebook.
Sidang kasus laptop Chromebook ini kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026) dengan menghadirkan Fiona Handayani sebagai saksi.
Dalam sidang ini, terdakwa Mulyatsyah, menyebut banyak pejabat kementerian yang menghindari Fiona Handayani dan Jurist Tan.
“Tetapi, dalam praktik yang saya tahu, selama saya menjabat di Kemendikbud itu, Anda Fiona, kemudian Jurist Tan, itu termasuk adalah SKM (Staf Khusus Menteri) yang kita hindari dan kita takuti,” ujar Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Fiona menegaskan, pernyataan itu sebatas pandangan Mulyatsyah. “Itu kan pendapat bapak,” kata Fiona.
Mulyatsyah lalu mendebat Fiona. Menurutnya, semua pejabat merasakan hal yang sama.
“Iya, semua orang pejabat juga itu,” kata Mulyatsyah.
“Saya yakin tidak semua orang pandangannya begitu, Pak” jawab Fiona.
Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Sementara Hakim Anggota Sunoto sempat menjabarkan soal perbuatan pihak-pihak yang kini sudah disematkan status terdakwa dan tersangka.
“Nah, dari dakwaan ini bisa saya simpulkan begini dakwaan jaksa, Nadiem mengarahkan ‘Go ahead with Chromebook’. Ibrahim Arief mengkondisikan harga dari Rp 3 juta menjadi Rp 6 juta. Dakwaannya begitu,” ujar Sunoto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kemudian, kedua terdakwa, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah diduga turut terlibat karena mencairkan anggaran pengadaan.
Sementara, Jurist Tan merancang skema revenue 30 persen agar pengadaan Chrome Device Management (CDM) bisa berjalan.
Diketahui, Jurist Tan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi masih menjadi buronan dan belum dihadirkan Kejaksaan Agung ke Indonesia.
Adapun, Fiona Handayani hanya berstatus sebagai saksi meski namanya sering disebut dalam sidang.
Anggaran Laptop Rp9,9 Triliun
Diketahui anggaran pengadaan laptop Chromebook oleh Kemendikbudristek periode 2019-2022 mencapai Rp9,3 hingga Rp9,9 triliun untuk sekitar 1,2 juta unit.
Dana bersumber dari APBN dengan harga per unit sekitar Rp5,7–5,8 juta (termasuk Chrome Device Management/CDM).
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.
Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop di ekosistem teknologi di Indonesia untuk kalangan siswa sekolah.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini yaitu eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Kemudian Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah.
Dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA yaitu Sri Wahyuningsih.***




