POJOKSATU.id, BANDUNG—Dua remaja pelaku pembunuhan siswa SMPN 26 Bandung inisial ZAAQ (14) diduga melakukan pembunuhan berencana kepada korban.

Kedua pelaku inisial YA (16) dan AP (17) sengaja datang dari Garut menggunakan sepeda motor untuk menghabisi nyawa korban.

Korban dibunuh secara keji oleh tersangka utama YA selaku eksekutor. Sementara pelaku AP berperan memantau situasi saat pembunuhan terjadi.

ZAAQ dieksekusi di lahan eks objek wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (9/2/2026) lalu.

Baca Juga: 15 Februari Status di Info GTK Belum Berubah, Guru Mulai Pertanyakan Komitmen Pencairan TPG per Bulan

Menurut Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra, Minggu (15/2), tersangka YA terlebih dahulu menghantamkan botol yang ada di lokasi ke kepala korban sehingga ada luka robek.

Kemudian tersangka menghujamkan pisau yang sudah dibawanya sebanyak delapan kali ke arah perut korban.

“Tersangka kemudian meninggalkan korban dalam keadaan masih hidup," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Motif Putusnya Pertemanan di Kasus Pembunuhan Siswa SMPN 26 Bandung Masih Menyimpan Misteri

"Yang mana ancamannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun," ujar AKBP Niko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, alasan yang membuat YA tega menghabisi nyawa ZAAQ lantaran dendam korban memutus hubungan pertemanan mereka.

"Secara lengkapnya nanti kami akan dalami lebih lanjut, dengan beberapa batasan, kita menghargai kondisi keluarga korban yang masih berduka,” jelasnya.

“Intinya bahwa korban itu memberikan pernyataan menghentikan pertemanan sehingga pelaku dendam dan menghabisi korban di Bandung," ujar AKBP Niko.

Niko menyebutkan hubungan keduanya seperti kakak adik. Hubungan pertemanan keduanya juga sudah diketahui oleh keluarga korban. Korban ZAAQ sebelumnya bersekolah di Garut, namun pindah ke Bandung.***