POJOKSATU.id, JAKARTA- Mabes Polri turun tangan menyelidiki kasus dugaan suap mencapai 1,7 miliar di Polda Kalimantan Utara (Kaltara) terkait penanganan kasus niaga bahan bakar minyak (BBM).

Dalam penanganan kasus ini, dua inspektorat menanganinya, yaitu tim dari Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri

"Itwasum dan Propam yang menangani kasus itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Jenderal bintang dua ini belum membeberkannya secara detail perkembangan penanganan kasus suap 1,7 miliar itu.

Sebab sampai saat ini penyidik masih terus bekerja melakukan penyelidikan.

"Hasilnya nanti diinfokan ya," ujarnya.

Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Kaltara mengungkap BBM ilegal jenis solar 28.068 liter dan pertalite 54.254 liter pada April 2022 lalu di Nunukan, Kalimantan Utara.

Namun IPW mencium adanya dugaan isu suap Rp 1,7 miliar terkait kasus hilangnya barang bukti BBM jenis solar sebanyak 22 Ton.

Karena itu ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Kapolda Kalimantan Utara Irjen Daniel untuk menurunkan Propam dan Bidang Intelejen Polda Kaltara.

Reporter : Firdausi