POJOKSATU.id, CILACAP – Dua pelaku perundungan siswa SMP di Cimanggu, Cilacap, telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara dan 6 bulan penjara.

Majelis hakim PN Cilacap menjatuhi vonis 2 tahun penjara untuk MKY (15) dan WS (14) dijatuhi vonis 6 bulan penjara.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yazid menjelaskan sidang pembacaan putusan dilakukan dengan pengawalan ketat anggota Polresta Cilacap dan digelar tertutup bagi wartawan pada Senin (30/10) sore.

"Dari tuntutan sudah sesuai. Kita tunggu tindakan mereka. Misalnya ada upaya hukum ya kita ikuti. Kalau mereka terima ya kita terima," kata Yazid, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga: Polda Metro Fokus Dalami Rumah Bos Alexis Sewakan Rumah Firli Bahuri, Dijamin Ketua KPK Tak Nyenyak Tidur

Adapun beberapa hal yang memberatkan terhadap 2 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut antara lain meresahkan masyarakat, menimbulkan korban luka berat, kemudian merusak citra pendidikan di Cilacap.

Sedangkan untuk hal meringankan menurut Yazid berkaitan dengan usia yang masih di bawah umur serta belum pernah berurusan dengan hukum.

Pihaknya akan menunggu selama 1 minggu ke depan akan ada banding terkait putusan atau tidak.

“Sejak awal persidangan, kedua anak ini sudah mengakui menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban," jelasnya.

Sebelumnya, pelaku penganiayaan berinisial MKY, pelajar SMP 2 Cimanggu kelas 9 yang beralamat di Desa Sepatnungga, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap.

Baca Juga: Pencopotan Baliho Ganjar Mahfud di Gianyar Bali Buat TB Hasanuddin Murka

Sedangkan korban bernama RF yang beralamat Dusun Babakan, Desa Negarajati, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap.

Korban mengalami luka lebam di bagian punggung.

Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto, SIk, MSi, membenarkan dan mengatakan, petugas sudah mengamankan pelaku setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kejadian berawal pada tanggal 26 September 2023 siswa atas nama RF menantang berkelahi anak kelas 7 atas nama DF.

Dengan adanya hal tersebut, siswa atas nama DF mengadu kepada siswa kelas 9 atas nama MKY, kemudian sepulang sekolah sekira pukul 14.30 WIB di lokasi wisata Aziz Paradis, siswa tersebut berkumpul dan MKY menyuruh KV untuk menerima tantangan RF.

Lalu terjadilah perkelahian antara RF dengan KV yang disaksikan oleh MKY, WL, RS, KM dan TO, kejadian perkelahiannya direkam video menggunakan ponsel oleh siswa atas nama WD.***