POJOKSATU.id, JAKARTA—Usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK  di Panyabungan, Mandailing Natal (Madina), Sumut, KPK belum memeriksa atau memanggil Bobby Nasution.

Padahal KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut ini sejak OTT 26 Juni 2025 lalu atau dua pekan lalu.

KPK belum berani memanggil Gubernur Sumut Bobby Nasution, atasan salah satu tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, orang dekat Bobby.

Baca Juga: Sosok Reza Chalid Ditetapkan Tersangka Minyak Mentah Pertamina, Dijuluki Godfather Gasoline

"Ya super kecewa (Bobby tidak dipanggil), KPK semakin menunjukkan kehilangan tajinya, semakin kelihatan tidak ada keberanian," kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Jumat (11/7).

Menurut Boyamin, sangat wajar jika Bobby dipanggil sebagai atasan tersangka dalam perkara ini, bahkan kedekatan keduanya terjadi sejak Bobby masih menjadi Wali Kota Medan.

"Paling enggak ditanya, apa benar mengangkat Topan jadi Kepala Dinas, terus memberikan tugas apa saja, terus apakah ngurus proyek itu sepengetahuan atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Usai Dinas PUPR Madina Digeledah KPK, Ini Daftar Proyek Jalan 2023 dan 2024 di Mandailing Natal

“Kalau jawabannya tidak juga enggak apa-apa, tapi harus diperiksa," tegas Boyamin lagi.

Sebagai Gubernur Sumut, Bobby juga harus didalami terkait pengawasan kepada para anak buahnya, termasuk Kadis PUPR Sumut Topan Ginting.

"Tugasnya Bobby kan mengawasi, tidak bisa minta naik surga sendiri mengandalkan umat. Urusan melanggar ya urusan masing-masing urusan tanggung jawab sendiri, sering pejabat itu begitu, enggak boleh,” tegas aktivis ini.

“Maka (Bobby) ditanya, bagaimana mengawasi Topan," tegas Boyamin Saiman yang meminta KPK memanggil dan memeriksa Bobby Nasution ini.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Topan Ginting Masih SAH Jadi Ketua, Perbakin: Ketum Belum Keluarkan Surat Putusan

Menurutnya, pemeriksaan Bobby Nasution perlu dilakukan KPK untuk memastikan tidak terlibat atau terlibatnya Bobby Nasution.

“Jangan sampai KPK dianggap cuma main-main. Ini yang harus di-clear-kan, dicegah dengan cara (Bobby) diperiksa," kata Boyamin.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka yaitu Kadis PUPR Sumut Topan Ginting, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut Heliyanto, Kepala UPTD PUPR Gunungtua Paluta Rasuli Efendi Siregar.

Sementara dari rekanan atau pihak swasta yaitu Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) M Akhirun Efendi alias Kirun dan anaknya M Rayhan yang juga Direktur PT RN.***