POJOKSATU.id – Dua oknum prajurit TNI terkonfirmasi terlibat dalam aksi pengeroyokan warga sipil di Kota Serang, Banten, pada Selasa 15 April 2025 dini hari

Kepastian tersebut disampaikan Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf, Kolonel Infanteri Andrian Susanto

"Dua orang anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Denpom 034/Serang," ujar Andrian saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara, Kota Serang, Senin.

Terkait hal ini, Kolonel Andrian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menegaskan proses hukum kedua oknum prajurit TNI yang terlibat akan dilakukan secara cepat dan terbuka.

Baca Juga: Danrem Brigjen Andrian Benarkan 2 Anggota TNI Keroyok Warga di Serang Hingga Tewas, Ini Kronologinya

"Saya selaku Komandan Korem 064/Maulana Yusuf tentunya menyampaikan mohon maaf atas peristiwa yang terjadi dan merugikan masyarakat sipil."

"Kami akan memeriksa kasus ini secara cepat, transparan, dan komprehensif," tegasnya.

Peristiwa pengeroyokan itu diketahui berlangsung di dua tempat terpisah.

Yakni di depan Kantor Bank Banten di Jalan Ahmad Yani dan di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya, Kota Serang.

Baca Juga: Oknum TNI AL Bunuh Jurnalis Wanita di Kalsel dengan Matang, Pihak Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

Dalam kasus ini, aparat telah memeriksa sembilan saksi dari lokasi pertama dan lima saksi dari lokasi kedua untuk menggali keterangan lebih dalam.

Dua oknum anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Pratu MI dan Pratu FS.

Keduanya tercatat sebagai personel dari Detasemen Markas (Denma) Korem 064/Maulana Yusuf.

"Dua tersangka anggota TNI sudah kami tahan di Denpom 034/Serang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," tutur Andrian.

Selain dari unsur TNI, Kolonel kelahiran Aceh ini juga terdapat pelaku dari kalangan sipil.

"Mereka ini satu kelompok yang mungkin sedang berkumpul bersama, kemudian berada di dua TKP secara bersamaan," jelasnya.

Untuk pelaku sipil, proses hukumnya kini ditangani oleh Polresta Serang Kota.

Andrian juga menegaskan, institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum apa pun dari prajuritnya.

Baca Juga: Sempat Dituding Rudapaksa Jurnalis Wanita, Oknum TNI AL Jumran Tak Lakukan Adegan saat Rekonstruksi Pembunuhan

"Kami akan pastikan jika terbukti bersalah, anggota TNI yang terlibat akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas dia.

 

Kronologi Pengeroyokan

Andrian menyatakan, peristiwa bermula dari konsumsi minuman keras yang memicu keributan antara sekelompok anggota TNI dengan warga sipil.

Penyelidikan lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan penggunaan narkoba, baik dari pihak militer maupun sipil.

Menurut keterangan resmi, kelompok pelaku pengeroyokan merupakan komunitas yang sering berkumpul di luar jam dinas.

Baca Juga: Usai Bunuh Jurnalis Wanita Juwita di Banjarbaru Kalsel, Oknum TNI AL Hancurkan Hp Milik Korban

Mereka terbiasa nongkrong bersama, dan pada malam kejadian, situasi menjadi tidak terkendali karena alkohol.

Kronologi peristiwa bermula saat sejumlah anggota TNI menghadiri takziah di rumah rekan yang tengah berduka karena kehilangan anak.

Seusai acara, mereka berkumpul dengan beberapa warga sipil dan mengonsumsi minuman keras di sebuah perumahan.

Dalam perjalanan menuju Alun-Alun Kota Serang, terjadi ejekan dari salah satu warga sipil yang kemudian memancing keributan dengan masyarakat sekitar.

"Ejekan itu sebenarnya bukan dari anggota TNI-nya, tetapi dari teman warga sipil yang akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadilah kesalahpahaman hingga perkelahian," jelas Andrian.

Aksi kekerasan pertama terjadi di depan Kantor Bank Banten, Jalan Ahmad Yani, dan berlanjut ke lokasi kedua di kawasan Kontrakan 27, Cipocok Jaya.

Di titik kedua inilah, pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban sehingga terjadi penganiayaan lanjutan.

"Jadi, pelaku merasa ada penyampaian dari korban yang menyinggung. Itu yang menjadi pemicu kejadian di TKP kedua," ungkap Andrian.

Baca Juga: Tak Hanya Sekali, Jurnalis Wanita Juwita yang Dibunuh Oknum TNI AL di Kalsel Ternyata Dirudapaksa Sebanyak Dua Kali

Andrian menegaskan bahwa korban tidak memiliki hubungan atau kedekatan dengan para pelaku.

Sehingga insiden ini benar-benar terjadi secara spontan akibat pengaruh alkohol dan provokasi.

Jika terbukti bersalah, kedua anggota TNI bisa menghadapi sanksi berat, termasuk pemecatan dan proses hukum melalui Pengadilan Militer.

"Tentu ini akan kami proses cepat dan transparan. Penegakan hukum harus dilakukan secara terang benderang," tegas Andrian.

Baca Juga: Siapa Anggota Polisi di Muba Sultra? Kini Ramai Disorot Usai Jadi Korban Pengeroyokan Oknum TNI saat Malam Takbiran

Andrian kemudian menambahkan, Korem 064 siap mendukung penuh jalannya penyidikan bersama pihak kepolisian.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS