POJOKSATU.ID – Baru -baru ini kasus tindak kriminal kembali terjadi di kawasan Jambi.

Yang mana, seorang pemuda berinisial RU (22) ditangkap pihak kepolisian lantaran bertindak kriminal dan diancam 20 tahun penjara.

Diketahui, pelaku yang berasal dari Kenali Besar, Alam Barajo, Jambi ini merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu.

Usut punya usut, pelaku yang mengedarkan narkoba tersebut mengaku bertindak demikian untuk keperluan biaya pernikahan lantaran sang kekasih tengah hamil 5 bulan.

Sebagaimana yang dilansir Pojoksatu dari akun media sosial platform Instagram milik @infojambi__ pada Kamis (7/11/2024).

Baca Juga: Ini Alasan Kemenangan Donald Trump Kembali Jadi Presiden AS, Salah Satunya Kebal terhadap Berita Buruk

Dalam unggahannya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengonfirmasi hal tersebut.

Ernesto juga menjelaskan bahwa pelaku berhasil ditangkap bersamaan dengan barang bukti yang digunakannya.

“Kita mengamankan RU alias RK yang merupakan buruh harian lepas warga Telanaipura Kota Jambi,” ucapnya.

“Beserta barang bukti satu paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu,” lanjut Ernesto.

Lebih lanjut, pihak kepolisian tidak hanya mendapatkan barang bukti berupa sabu saat proses penangkapan pelaku.

Baca Juga: Petugas Pemeriksa Jalur, Pahlawan Tak Terlihat di Balik Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Melainkan, beberapa barang bukti lainnya berupa alat yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya juga ikut diamankan.

“Selain barang bukti narkotika jenis sabu, kami turut mengamankan 10 bungkus plastik klip bening kosong,” terangnya di-caption.

“Satu buah timbangan digital merk ACIS, 6 buah sendok buatan, 1 buah pemberat timbangan, ATK,” lanjutnya.

“Serta 1 unit kendaraan yamaha Nmax, 2 unit handphone android dan 2 buah unit HP kecil,” imbuhnya.

Kini, pelaku yang berhasil diringkus pihak kepolisian itu diketahui terancam hukuman penjara.

Tentu, hal ini sesuai dengan tindak kejahatan pelaku yang telah tidak mengindahkan ketentuan hukum.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 112 dan 114 Uu no.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 kurungan penjara,” pungkasnya. ***