POJOKSATU.ID- Dua jamaah haji asal Indonesia diduga melanggar aturan saat berada berada di Masjid Nabawi, jamaah kloter SUB 04 yang bernama Luthfi Khanifudin dan Janar Afrianto, ini sempat diamankan petugas keamanan Masjid.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 16 Mei 2024. Setelah salat Asar, Luthfi dan Janar bersama rombongan jamaah dari Bojonegoro menggelar tahlilan.
Setelah tahlilan, mereka berfoto bersama sambil membentangkan spanduk salah satu Kelompok Bimbingan Inadah Haji dan umrah (KBIHU).
Baca Juga: Untung Siksa
Rupanya aktivitas mereka sudah dipantau oleh askar. Sejurus kemudian, askar mengambil spanduk itu. Luhfi dan Janar dibawa ke kantor askar di kompleks Masjid Nabawi.
Mendengar adanya kejadian tersebut, petugas sektor khusus Nabawi PPIH Arab Saudi langsung mendatangi kantor askar untuk mengadvokasi jamaah haji Indonesia.
Pihak askar menyampaikan adanya larangan berkerumun lebih dari lima orang dan membentangkan spanduk.
Baca Juga: Hendropriyono Tanggapi Rumor Penolakan Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
Dua jamaah asal Bojonegoro itu akhirnya dilepaskan setelah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Anggota Tim Media Center Kemenag Widi Dwinanda mengatakan, Pemerintah Arab Saudi menerbitkan sejumlah peraturan yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia saat berada di Kawasan Masjid Nabawi, Madinah maupun Masjidil Haram, Makkah. Ada enam larangan yakni dilarang merokok, dilarang membuang sampah sembarangan, dilarang berkerumun lebih dari lima orang, dilarang mengambil video berdurasi lama, dilarang mengambil barang tercecer, dan dilarang membentangkan spanduk.
“Otoritas Saudi melarang keras pengibaran spanduk, bendera penanda-penanda tersebut, termasuk membentangkan bendera Merah Putih sekalipun,” terang Widi Dwinanda dalam keterangan pers, Jumat, 17 Mei 2024.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Diundang Rakernas PDIP, Ini Kata Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana
“Kepada ketua kloter, perangkat kloter serta KBIHU agar terus memberikan edukasi kepada jemaahnya perihal ketentuan-ketentuan yang ditetapkan otoritas Pemerintah Saudi,” lanjutnya
Kemudian, ketua seksi bimbingan ibadah mengumpulkan perwakilan KBIHU yang tersebar di setiap kloter.
Mereka diingatkan agar menaati peraturan di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram. Peristiwa penangkapan jamaah haji Indonesia karena melanggar arturan tidak boleh terulang lagi. ***



