POJOKSATU.id, JAKARTA—Dua alasan penahanan dan status tersangka eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung tak sah yang dilakukan Kejagung diungkap OC Kaligis.
Kuasa Hukum Lodewyk Pusung, OCKaligis, Senin (13/7) mengatakan, kewenangan pengadaan tidak ada sama sekali dengan Lodewyk Pusung.
Pusung bukan pengguna anggaran, bukan kuasa pengguna anggaran, dan bukan pejabat pembuat komitmen (PPK).
Pusung hanya sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Baca Juga: Nama Tan Kian di Kasus Asabri Dihilangkan atau SP3, Eks Jampidsus Febrie Sempat Menanggapi
Alasan kedua, OC Kaligis mengeklaim penangkapan terhadap Lodewyk dilakukan sebelum surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan.
"Mestinya kan surat perintah dimulainya penyidikan dulu, baru penangkapan. Ini tangkap dulu," ucapnya.
Ia menambahkan, dua saksi yang menurutnya penting baru diperiksa sekitar dua pekan setelah penangkapan terhadap kliennya.
"Dia punya saksi diperiksa itu pun dua minggu kemudian. Nanti kita kasih bukti-buktinya," kata Kaligis.
Baca Juga: Jadwal Big Match Semifinal Piala Dunia FIFA 2026: Duel Klasik Argentina kontra Inggris!
Ajukan Praperadilan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, perkara tersebut menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Lodewyk dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG di Badan Gizi Nasional.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor 105/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (29/6/2026).
OC Kaligis, menilai penetapan tersangka hingga penahanan kliennya tidak sah.
Usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/7/2026), Kaligis menegaskan Lodewyk tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan Program MBG.
"Sama sekali nggak ada tempatnya si Lodewyk. Makanya mengajukan praperadilan, penahanan tidak sah," ujar OC Kaligis.
Kaligis menyebut tidak ada satu pun keterangan saksi yang menempatkan kliennya dalam proses pengambilan keputusan pengadaan.
"Jadi kita lihat aja siapa pengguna anggaran, siapa kuasa pengguna anggaran, siapa pembuat komitmen. Itu aja waktu diperiksa," kata Kaligis.***




