POJOKSATU.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati, Sudewo, memasuki babak baru.

Dengan rompi oranye dan tangan terborgol, Sudewo digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 20 Januari 2026.

Di hadapan awak media, Sudewo melontarkan bantahan keras atas dugaan keterlibatannya dalam praktik rasuah terkait pengisian jabatan perangkat desa.

Baca Juga: Pesawat ATR Jatuh di Gunung Bulusaraung, Pemprov Sulsel Mengalokasikan Dana Sebesar Rp2,5 Miliar

Ia menegaskan tidak pernah menerima uang dalam bentuk apa pun, serta mengklaim tidak pernah memberikan instruksi transaksional kepada camat maupun kepala desa.

“Saya tidak mengetahui sama sekali. Saya tidak pernah menerima imbalan sepeser pun,” ujar Sudewo, dikutip pojoksatu.id dari inilah.com.

Tak hanya membantah, Sudewo juga menyampaikan pernyataan mengejutkan. Ia merasa dirinya telah dikorbankan dalam kasus ini.

Baca Juga: Belum Dibuka Tetapi Calon pelamar CPNS 2026 Diingatkan Hal Penting Berikut Ini!

Menurutnya, lokasi OTT berada di wilayah desa yang kepala desanya tidak memberikan dukungan politik kepadanya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

“Saya menganggap saya ini dikorbankan,” ucapnya singkat, namun penuh penekanan.

Sudewo bahkan mengklaim bahwa langkah-langkah pencegahan justru telah ia siapkan sebelum kasus ini mencuat.

Baca Juga: CPNS 2026 Sudah Didepan Mata! Persiapkan Hal ini Agar Tak Gugur Seleksi Administrasi!

Ia menyebut tengah merancang Peraturan Bupati (Perbup) terkait seleksi perangkat desa menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Sistem tersebut, menurutnya, bertujuan menutup celah kecurangan dan praktik jual beli jabatan.

Namun, bantahan dan klaim tersebut berbanding terbalik dengan temuan penyidik KPK.

Baca Juga: Harga Jabatan Desa Rp 225 Juta? KPK Bongkar Skandal Bupati Pati Sudewo yang Bikin Publik Geleng-Geleng

Lembaga antirasuah itu menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama tiga kepala desa, yakni Kepala Desa Karangrowo, Arumanis, dan Sukorukun.

KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap para calon perangkat desa. Tarif yang dipatok disebut berkisar antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Calon yang tidak menyanggupi pembayaran disebut-sebut diancam tidak akan mendapatkan kesempatan jabatan, baik saat ini maupun pada periode berikutnya.

Baca Juga: Drama Ribuan Langkah Kopilot ATR 42-500, Heboh Nasional Ternyata Cuma Rekaman Lama

Lebih jauh, KPK mengungkapkan bahwa hingga 18 Januari 2026, salah satu kepala desa berinisial Sumarjiono diduga telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar.

Dana tersebut berasal dari delapan desa yang ikut terlibat dalam skema dugaan pemerasan tersebut.

Atas perbuatannya, KPK resmi menahan keempat tersangka untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung hingga 8 Februari 2026.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Video AI untuk Pemula, Cukup Pakai Teks atau Gambar

Mereka dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan pemerasan dalam jabatan.

KPK menegaskan proses hukum akan berjalan profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat kerasnya bantahan Sudewo yang kontras dengan konstruksi perkara yang disampaikan KPK.***