POJOKSATU.id — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berasal dari usulan inisiatif DPR.

Oleh sebab itu, pemerintah memilih menunggu sekaligus menghormati tahapan pembahasan yang saat ini masih berlangsung di lingkungan parlemen.

"Kita tunggu. Tentu kita hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kita tunggu," ujar Yassierli.

Ia mengatakan belum bisa memaparkan secara mendetail isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas oleh Komisi IX DPR.

Baca Juga: 10 Universitas Swasta Terbaik di Indonesia 2026, Lengkap dengan Jadwal PMB yang Masih Dibuka

Kendati demikian, Yassierli menilai positif rencana pengaturan mengenai mekanisme perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja sebagai langkah untuk mencapai kesepakatan bersama.

Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah kini masih mengumpulkan berbagai masukan dan aspirasi dari sejumlah pihak terkait penyusunan RUU Ketenagakerjaan.

Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang nantinya disahkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan.

Di sisi lain, Badan Keahlian DPR telah menyusun naskah akademik beserta draf revisi UU Ketenagakerjaan yang memuat 19 pokok pengaturan.

Baca Juga: Ekskul Paduan Suara, Pilihan Siswa Paling Harmonis, Ini Materi Latihan, Kegiatan Rutin, dan 10 Manfaatnya

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat (Pusat PUU Ekkuinbangkesra) Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa pengaturan diawali dengan definisi dan ruang lingkup istilah, kemudian dilanjutkan dengan landasan, asas, tujuan, serta ketentuan mengenai kesempatan dan perlakuan yang setara bagi seluruh pekerja atau buruh.

Materi berikutnya mengatur perencanaan tenaga kerja yang disusun berdasarkan data ketenagakerjaan, pelaksanaan pelatihan kerja dan program pemagangan, penempatan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri, serta tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan lebih banyak peluang kerja.

Selain itu, draf tersebut juga memuat ketentuan mengenai pekerja di luar hubungan kerja beserta perlindungan jaminan sosial, termasuk persyaratan bagi tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia.

Revisi tersebut juga mengatur berbagai aspek hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja,

Baca Juga: Wisata Gunung Papandayan Jadi Primadona Libur Sekolah 2026, Kunjungan Wisatawan di Garut Tembus 175 Ribu

Mulai dari perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), hingga ketentuan mengenai sistem alih daya atau outsourcing.

Di samping itu, terdapat pula aturan mengenai perlindungan terhadap pekerja perempuan, pekerja anak, dan penyandang disabilitas, yang disertai kebijakan pengupahan serta jaminan kesejahteraan melalui program jaminan sosial.

Pada aspek hubungan industrial, draf revisi memuat pengaturan mengenai fungsi serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi pengusaha, lembaga kerja sama bipartit dan tripartit, peraturan perusahaan, hingga perjanjian kerja bersama.

Ketentuan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) juga menjadi perhatian, mencakup mekanisme perundingan bipartit, alasan dilakukannya PHK, pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi pekerja.

Baca Juga: Beasiswa Kedokteran Full ke Jepang Dibuka, Dapat Dana hingga Rp3 Miliar dan Uang Saku Bulanan

Tidak hanya itu, revisi UU Ketenagakerjaan juga mencakup pembinaan dan pengawasan di bidang ketenagakerjaan oleh pemerintah, mekanisme penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) ketenagakerjaan, ketentuan pidana, aturan peralihan, hingga ketentuan penutup.

Wiwin menambahkan bahwa draf revisi UU Ketenagakerjaan tersebut nantinya akan terdiri atas 19 bab dengan total 224 pasal yang akan menjadi acuan dalam pembahasan lebih lanjut pada proses legislasi di DPR.***