POJOKSATU.id, USULAN anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, mengenai pembuatan gerbong khusus smoking area di kereta api memantik kontroversi publik.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Bobby Rasyidin pada 20 Agustus 2025, Nasim menyebut ide ini bertujuan memberikan kenyamanan bagi penumpang perokok selama perjalanan jarak jauh.

Menurutnya, gerbong tersebut bisa diatur seperti kafe khusus perokok tanpa mengganggu penumpang lain.

Namun, KAI dengan tegas menolak wacana tersebut, menegaskan bahwa seluruh rangkaian kereta di Indonesia masih merupakan kawasan bebas asap rokok sesuai dengan aturan yang berlaku sejak lama.

Baca Juga: Apa itu OTT? Ketahui Definisi, Dasar Hukum, Prosedur, hingga Beberapa Koruptor yang Terkena OTT

Larangan Merokok Berlaku Sejak 2012

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kai121_, KAI kembali mengingatkan masyarakat bahwa larangan merokok di kereta telah diterapkan sejak 1 Maret 2012.

Kebijakan ini berlaku di semua kelas dan jenis perjalanan, baik kereta jarak jauh, menengah, lokal, maupun komuter.

Larangan tersebut mencakup rokok konvensional, rokok kretek, hingga rokok elektrik atau vape.

KAI menegaskan bahwa aturan ini bersifat menyeluruh, sehingga tidak ada area khusus merokok di dalam rangkaian kereta, termasuk di bordes, toilet, atau gerbong makan.

Baca Juga: Sport Cruiser yang Jadi Bukti OTT Wamenaker, Ducati XDiavel V4 2025, Begini Spesifikasi dan Harga Motor Super Mewah Bergaya Supercar!

Landasan Hukum yang Kuat

Kebijakan larangan merokok di kereta bukanlah aturan mendadak tanpa dasar. Regulasi ini berpijak pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa fasilitas umum harus bebas dari asap rokok.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 juga memperkuat pengamanan terhadap produk tembakau demi kesehatan masyarakat luas.

Di sektor transportasi, Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014 secara eksplisit mengatur bahwa sarana angkutan umum, termasuk kereta api, adalah kawasan tanpa rokok.

Dengan dasar hukum yang berlapis ini, KAI memiliki kewajiban penuh untuk menjalankan kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bikin Malu Dinas Pendidikan Kepala Sekolah Sebut Pembangunan Revitalisasi Bukan Dari DAK, Sepertinya Perlu Di Evaluasi Nih

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Larangan merokok di kereta diiringi dengan sanksi yang tegas. Penumpang yang kedapatan merokok akan mendapatkan teguran langsung dari petugas.

Jika tetap membandel, penumpang bisa diturunkan di stasiun berikutnya meskipun belum sampai tujuan.

Dalam beberapa kasus, denda administratif juga dapat diberlakukan. Data internal KAI menunjukkan bahwa setiap tahunnya, ratusan penumpang telah dikenai sanksi sejak larangan ini diberlakukan lebih dari satu dekade lalu.

KAI menyatakan tindakan tegas ini perlu dilakukan untuk menjaga ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bersama.

Baca Juga: Panduan Lengkap SKD PKN STAN 2025, Jadwal, Tata Tertib, Nilai Ambang, dan DOWNLOAD Contoh Soal Gratis

Alasan Larangan: Kesehatan, Kenyamanan, dan Keselamatan

Penerapan kawasan bebas asap rokok di kereta api tidak hanya semata-mata demi menjaga kesehatan penumpang perokok pasif, tetapi juga untuk melindungi kelompok rentan seperti ibu hamil, bayi, anak-anak, dan lansia.

Asap rokok yang terperangkap di ruang tertutup seperti kereta dapat mengganggu sirkulasi udara, merusak sistem pendingin, bahkan berpotensi memicu alarm kebakaran.

Selain itu, bau asap yang menempel di kursi dan interior kereta dapat mengurangi kualitas pelayanan dan pengalaman perjalanan penumpang lainnya.

Baca Juga: Danantara Indonesia dan IFG Perkuat Literasi Finansial Lewat Kolaborasi Komunikasi Strategis

Area Merokok Hanya Tersedia di Stasiun

Bagi penumpang yang memiliki kebiasaan merokok, KAI menyediakan area khusus merokok di stasiun-stasiun besar.

Area ini ditempatkan di lokasi yang tidak mengganggu arus penumpang lainnya dan menjadi solusi sementara sebelum keberangkatan atau saat transit.

Namun, selama perjalanan berlangsung, semua gerbong dinyatakan bebas asap rokok tanpa pengecualian.

Komitmen KAI dan Respons Publik

KAI menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan untuk menciptakan transportasi yang lebih sehat, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga: Tahap SKD CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2025 Segera Berakhir, Sesuai Jadwal Tahun Ini, Masuk Fase Krusial, Lanjutannya Testing Ini Dulu

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) juga mendukung sikap KAI dengan menyebut bahwa usulan gerbong smoking area justru bertentangan

dengan semangat perlindungan konsumen serta regulasi kawasan tanpa rokok yang sudah berlaku secara nasional.

Ikuti berita-berita terbaru melalui web kami Pojoksatu di aplikasi berikut;

Versi Android

Versi iOS

Channel Whatsapp

Fanpage Edugov

Polemik rokok menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan publik harus mengutamakan kepentingan mayoritas penumpang tanpa mengorbankan keselamatan dan kesehatan. ***