POJOKSATU.ID - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengusulkan langkah baru untuk menekan angka perundungan di lingkungan pendidikan.
Ia mendorong pemerintah Indonesia mencontoh sistem Korea Selatan, yang mencatat dan merekam riwayat pelanggaran perundungan siswa sebagai bagian dari syarat pendaftaran kuliah.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menjadi langkah tegas sekaligus preventif dalam mengendalikan perilaku intimidatif yang semakin sering terjadi.
Baca Juga: TPG TW 4 Picu Polemik Besar, Guru Ramai Tanyakan Sisa Bulannya
Esti menjelaskan bahwa kasus perundungan tidak cukup ditangani hanya dengan memperkuat regulasi hukum.
Ia menilai perlu adanya pendekatan yang lebih struktural, termasuk Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan yang jelas serta mekanisme tata kelola yang terukur.
Dengan begitu, proses pencegahan maupun penindakan dapat berjalan lebih efektif.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying.
Baca Juga: Rekam Jejak Setyawan Hartono, Mantan Ketua PT Yogyakarta yang Masuk Jajaran Komisioner KY 2025–2030
Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” ujar Esti dalam keterangan pers pada Selasa, 25 November 2025.
Dalam usulannya, Esti menekankan bahwa pencatatan riwayat perundungan bukan bertujuan menghukum tanpa batas, tetapi sebagai kontrol sosial agar siswa memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
Ia menilai, pendekatan serupa di Korea Selatan terbukti mampu menekan angka perundungan karena memberikan efek jera sekaligus membuka ruang evaluasi perilaku sebelum siswa masuk ke jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Jembatan Merah
Lebih lanjut, Esti menilai bahwa Indonesia tidak bisa hanya mengandalkan penanganan insidental.
Ia meminta agar seluruh sekolah dan perguruan tinggi menerapkan sistem deteksi dini, pendampingan psikologis, serta pengawasan berkala terhadap siswa yang pernah terlibat dalam kasus perundungan.
Semua langkah tersebut harus berada dalam kerangka kebijakan nasional yang seragam agar tidak terjadi kesenjangan penanganan antar daerah.
Baca Juga: Tim STEI ITB Pasang Panel Penerangan Jalur Hutan Rotan di Sijunjung, Bantu Aktivitas Petani
Selain itu, ia mengingatkan bahwa tugas pendidikan bukan hanya mencetak siswa berprestasi, tetapi juga membentuk karakter.
Karena itu, ia menilai penting bagi sekolah untuk memperkuat pendidikan moral, empati, dan literasi digital agar siswa dapat memahami dampak serius dari perilaku agresif, baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Usulan ini mendapat perhatian karena muncul di tengah meningkatnya kasus perundungan di berbagai daerah.
Baca Juga: Kenapa TPG TW 4 Ada yang Cair 2 Bulan dan 3 Bulan? Ini Penjelasan Pagu Anggaran
Banyak pihak menilai bahwa sistem pencatatan pelanggaran memang dapat membantu memilah calon mahasiswa dengan rekam jejak perilaku yang jelas.
Namun demikian, sejumlah pengamat pendidikan juga mengingatkan perlunya sistem yang adil agar tidak ada siswa yang distigma secara permanen.
Esti menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah melindungi korban dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
Ia berharap pemerintah segera mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan serupa agar Indonesia memiliki instrumen hukum dan sosial yang lebih kuat dalam melawan perundungan.***




