POJOKSATU.id, JAKARTA - DPR RI mengusulkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dipisah dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan langsung di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) bukan lagi Sri Mulyani.
Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad saat konferensi pers di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
“Jadi, nanti lembaga baru ini, badan keuangan negara ini di bawah presiden, sehingga presiden mendapatkan orang yang mana bagus, banyak orang-orang yang bisa mengelola dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, pemisahan Ditjen Pajak menjadi di bawah presiden itu menjadi solusi yang baik dari permasalahan pajak saat ini.
Fadel menjelaskan Menkeu sudah memiliki banyak tugas mulai dari mengurus ekonomi mikro hingga makro, serta urusan lainnya.
BACA : Dito Mahendra Berpeluang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Imbas Kasus Mantan Sekretaris MA
“Tapi kalau ini khusus pendapatan negara mungkin bisa fokus, sehingga pendapatan negara ini besar,” ujarnya.
Menurut Fadel, pemisahan Ditjen Pajak tersebut sudah lama diusulkan kepada pemerintah dan DPR semenjak tahun 2014. Namun, ada sebagian pihak yang tak setuju.
"Usulan ini sudah lama muncul mulai 2014, tapi tidak berhasil karena banyaknya pihak yang tidak setuju dengan wacana ini dan kakunya birokrasi saat itu membuat ini mandek," ujarnya.
Karena itu, lanjut Fadel, saat sekarang ini menjadi momen yang tepat mengusulkan kembali wacana Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
"Saya rasa ini sekarang waktu yang tepat mewacanakan kembali usulan yang sempat tertunda ini," pungkasnya. (Mufit/Pojoksatu)



