POJOKSATU.id - Komisi X DPR RI menggelar rapat tertutup bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), serta empat pimpinan perguruan tinggi ternama.
Adapun keempat perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjadjaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB), dan Institut Pertanian Bogor (IPB).
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) itu membahas dugaan kasus kekerasan seksual yang belakangan ramai menjadi sorotan publik, terutama terkait lingkungan Fakultas Hukum UI.
Baca Juga: Kabar Baik bagi Puluhan Ribu Guru Tahun Ini, Anggaran TKG Naik Jadi Rp706 Miliar!
Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan rapat sengaja dilakukan tertutup agar pembahasan bisa lebih mendalam dan tidak mengganggu nama-nama yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Supaya rapatnya lebih bisa mengeksplorasi berbagai hal yang mungkin menyangkut nama-nama ataupun, mungkin lebih bagus tertutup ya?
Iya baik kita lakukan rapat ini tertutup untuk umum," kata Hetifah saat membuka rapat.
Baca Juga: Sebanyak 13 WNI Menjadi Korban Kebakaran Hebat 1.000 Rumah di Sabah Malaysia
Empat Kampus Besar Hadir Lengkap
Berdasarkan pantauan, dari UI hadir Rektor Herry Hermansyah, Dekan FH UI Parulian Paidi Aritonang, serta perwakilan BEM FH UI.
Dari ITB tampak hadir Rektor Irwan Meilano bersama Andryanto Rikrik Kusmara.
Sementara Unpad diwakili langsung Rektor Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, dan IPB dihadiri Wakil Rektor Deni Noviana.
Baca Juga: Pemerintah Tambah Kuota dan Dana TPG hingga TKG untuk Ratusan Ribu Guru Non ASN
Dalam pembukaan rapat, Hetifah sempat melontarkan candaan ringan soal momen pertemuan tersebut.
"Ini terima kasih kepada UI yang membuat kita pada hari ini bisa silaturahmi halal bihalal," ujarnya.
BEM UI Minta Menteri Turun Tangan
Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Aliansi BEM seluruh UI mendesak Kemdiktisaintek turun langsung menangani dugaan pelecehan seksual yang disebut melibatkan belasan mahasiswa FH UI dalam grup percakapan.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menilai kementerian tak boleh tinggal diam terhadap kasus yang mengusik rasa aman di lingkungan kampus.
Baca Juga: Mulai 2026, Guru Non ASN Tidak Perlu Menunggu Tiga Bulan untuk Tunjangan TPG Guru!
"Sebagai pemegang otoritas tertinggi pendidikan di Indonesia, Menteri Pendidikan Tinggi tidak boleh diam. Kami meminta kementerian turun tangan agar kasus ini tidak dipetieskan oleh birokrasi kampus," katanya di Depok, Selasa (14/4/2026).
Ia juga meminta kementerian membentuk tim khusus untuk memeriksa kinerja Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
"Periksa mengapa kasus 16 mahasiswa ini bisa terjadi dan mengapa banyak kasus lama yang menggantung tanpa kejelasan," ungkapnya.
Baca Juga: LBH ADVOKAI DPP KAI Kutuk Kekerasan terhadap Advokat di Bandung, Desak Polisi Bertindak Tegas
Tak hanya itu, BEM juga meminta proses hukum berjalan bersih tanpa intervensi pihak mana pun serta mendesak sanksi tegas dijalankan sesuai aturan kampus.
Ketika rasa aman di kampus dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan cuma reputasi, tetapi juga kepercayaan ribuan mahasiswa yang datang untuk belajar dan bermimpi. ***




