POJOKSATU.ID - Anggota DPR yang dinonaktifkan, dikabarkan masih mendapatkan gaji dan tunjangan, hal itu pun menjadi polemik di masyarakat. 

Untuk itu, DPR RI memastikan bahwa anggota dewan yang telah dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) masing-masing tidak lagi memperoleh hak keuangan berupa gaji maupun tunjangan.

"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Sabtu (6/9/2025). 

Baca Juga: Lakukan Penggantian Wesel Demi Tingkatkan Keselamatan, KAI Daop 3 Cirebon Memohon Maaf Atas Dampak Kelambatan Perjalanan KA

Dijelaskan Dasco, hal ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara PimpinanD PR dan Pimpinan Fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis 4 September 2025.

Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.

Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi Wakil Ketua DPR lainnya, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.

Baca Juga: Jangan Ada Kesalahan! Ini Ketentuan yang Harus Dipahami Guru dalam Pelaksanaan UKPPPG Guru Tertentu Periode 3 Tahun 2025!

Ditegaskannya, bahwa mekanisme penonaktifan anggota DPR yang dilakukan oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," ucap Dasco.

"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," lanjutnya.

Baca Juga: Taspen Beberkan 3 Penyebab Gaji Pensiunan PNS Tertunda September 2025

Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh parpol mereka.

Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.

Baca Juga: Trilexica Buka Lowongan Corporate Lawyer, Daftar Sebelum 10 September 2025!

Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol juga berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.***