POJOKSATU.id - Pemerintah diminta memastikan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menghambat perkembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menegaskan, aturan perpajakan di sektor ekonomi digital harus tetap memberi kemudahan bagi pelaku usaha, bukan sekadar mengejar kenaikan penerimaan negara.
Menurut Anis, peran UMKM sangat besar bagi perekonomian nasional. Sektor ini berkontribusi sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja.
Baca Juga: Bupati Bandung: Fiskal Daerah Harus Kuat, Biar Pembangunan Makin Ngebut
Karena itu, setiap kebijakan perpajakan yang diterapkan kepada UMKM harus dirancang secara hati-hati agar tidak mengganggu keberlangsungan usaha mereka.
Ia juga meminta pemerintah memanfaatkan masa transisi penerapan kebijakan dengan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha.
Selain itu, sistem administrasi yang sederhana dan kepastian mekanisme pelaksanaan dinilai menjadi faktor penting agar aturan baru dapat diterapkan secara efektif.
Anis menilai keberhasilan kebijakan perpajakan di sektor ekonomi digital tidak cukup dilihat dari meningkatnya penerimaan negara.
Baca Juga: IGD RSUD Bandung Kiwari Makin Ngebut, 99 Persen Pasien Ditangani Kurang dari 5 Menit
Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha yang berjualan melalui marketplace.
"Ukuran sebuah kebijakan berpihak kepada UMKM bukan semata-mata penerimaan pajaknya naik, tetapi apakah UMKM merasa lebih mudah menjalankan usahanya," ujar Anis, Jumat 3 Juli 2026.
Ia menyebut masih ada sejumlah indikator yang harus diperhatikan pemerintah, mulai dari penyederhanaan administrasi perpajakan, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, hingga terus bertambahnya jumlah UMKM yang memilih memasarkan produknya melalui platform digital.
Anis mengingatkan bahwa kenaikan penerimaan pajak tidak bisa langsung dianggap sebagai keberhasilan apabila di saat bersamaan banyak pelaku usaha justru merasa terbebani hingga mengurangi aktivitas bisnisnya di marketplace.
"Kalau penerimaan pajak naik, tetapi banyak UMKM merasa terbebani atau keluar dari ekosistem digital, berarti ada yang perlu diperbaiki. Keberhasilan kebijakan ini harus diukur dari keseimbangan antara meningkatnya kepatuhan dan tetap tumbuhnya UMKM," tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah mengedepankan pendekatan yang sederhana dalam pelaksanaan aturan baru.
Baca Juga: Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Bidik Hasil Maksimal di Moto3 Junior Jerez
Dengan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme perpajakan, Anis optimistis kepatuhan para pelaku usaha akan meningkat secara alami tanpa harus mengorbankan pertumbuhan UMKM.
Sebagai informasi, pemerintah mulai menerapkan mekanisme penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai bagian dari upaya memperkuat kepatuhan perpajakan di sektor ekonomi digital.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak tanpa mengurangi daya saing maupun pertumbuhan UMKM.***




